LampuHijau.co.id - Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Subang menilai pungutan liar (pungli) oleh pihak tertentu kepada pengunjung karena kekosongan pengelola Pantai Pondok Bali.
Hal ini disampaikan Kepala Disparpora Kabupaten Subang, Tatang Supriyatna usai mengikuti Rapat Koordinasi tentang pengelolaan Objek Wisata Pondok Bali di Aula Patriatama, Mapolres Subang, Jawa Barat, Rabu (19/01/2022).
Menurutnya, timbulnya aktivitas pengutan liar terhadap pengunjung Pantai Pondok Bali, karena saat ini terjadi kekosongan pengelola terhadap aset pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Subang, tersebut.
"Tidak ada dasar hukumnya selama ini pungutan tersebut. Kalau pungutan harus ada dasar hukumnya. Kalau tidak ada dasar hukumnya, tidak boleh memungut," ucap Tatang.
Baca juga : Sering Jenguk Warga Sakit, Kadinkes Terima Penghargaan dari BAI Subang
Untuk pedagang, tambahnya, tetap boleh berjualan, tapi tidak boleh kalau ada mau masuk Pantai Pondok Bali harus bayar. Makanya Saber Pungli Kabupaten Subang mengingatkan agar tidak melakukan pungutan liar.
Ke depan, kata Tatang, Lembaga Konsultan Jasa Penilai (KJPP) akan melakukan appraisal terhadap objek wisata tersebut. Rencananya akan dilakukan pada Triwulan I tahun 2022.
Baca juga : Kapolres Subang Mendukung FKDT Cetak Generasi Muda Berakhlak Baik
"Appraisal dilakukan karena Pondok Bali merupakan aset potensial, kalau disewakan tanpa appraisal akan salah secara hukum. Nanti, appraisal yang akan dijadikan dasar kita," ucap Tatang.
Setelah dilakukan appraisal, lanjutnya, akan disewakan. Bila sudah ada yang menyewa, penyewa yang mengelola agar menggunakan tenaga kerja masyarakat sekitar Pantai Pondok Bali. (MGN)