LampuHijau.co.id - Kapolres Subang AKBP Sumarni memimpin razia penyakit masyarakat (pekat) dengan sasaran minuman keras (miras) di Jalan Letjen Suprapto, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, Selasa (11/01/2022) malam.
Mantan Kapolres Sukabumi Kota tersebut, menyampaikan hasil Kegiatan Kepolisian Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Polres Subang menyita 602 botol miras berbagai merek.
Baca juga : Bupati Subang Ruhimat Lantik Kades Bobos, Mayangan, dan Legonkulon
"KRYD ini bertujuan untuk mencegah aksi kriminalitas umumnya di wilayah Hukum Polres Subang, dan khususnya di Subang Kota," ujar Kapolres Subang.
Tadi malam, lanjut Kapolres Subang, razia pekat tidak hanya di wilayah Subang Kota, tapi juga wilayah Pantura Subang dengan sasaran miras.
Baca juga : Lima Pos Pelayanan Polres Subang Layani Vaksinasi dan Rapid Antigen
"Razia ini tentunya akan terus dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak di inginkan. Miras yang disita diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut Sat Narkoba Polres Subang," ujarnya.
Mantan penyidik KPK ini mengimbau kepada masyarakat agar tidak konsumsi miras, supaya tidak merugikan diri sendiri atau orang lain. "Mari lindungi diri dari bahaya miras," ujarnya (MGN)