LampuHijau.co.id - Para pedagang yang biasa berjualan di kantin SD, SMP dan SMA sederajat mengeluh hampir tiga tahun tidak bisa berjualan karena pandemi Covid-19. Mirisnya, di luar sekolah, pedagang yang lainnya malah bebas melayani pelajar.
Keluhan tersebut disampaikan para pedagang kantin sekolah kepada Niko Rinaldo, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Subang saat di Kabupaten Subang, Jawa Barat, Minggu (9/1/2022).
Niko menyampaikan para pedagang kantin sekolah mendatanginya untuk menyampaikan keluh kesah, karena pandemi Covid-19 membuat mereka tidak bisa berjualan di sekolah.
Baca juga : Kadinkes Subang dan Niko Rinaldo Pantau Vaksinasi di Kantor Desa Pamanukan
"Mereka selama ini menggantungkan hidup dengan berjulan di kantin sekolah. Namun, sejak pandemi, hampir tiga tahun, mereka tidak bisa mencari rezeki untuk keluarganya," ucap Niko.
Kata Niko, pedagang tidak boleh jualan di kantin, karena adanya aturan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Namun, dengan kondisi saat ini, PTM sudah bisa 100 persen.
Maka, menurut Niko, PDI Perjuangan meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Subang, serta Dinas Pendidikan Jawa Barat mengizinkan pedagang untuk jualan di kantin sekolah.
Baca juga : Kadinkes Subang Tinjau Vaksinasi di Sekolah Bunda Maria Pamanukan
"Karena, mereka sudah divaksin, dan akan lebih mudah terpantau saat anak jajan di kantin sekolah dalam penerapan protokol kesehatan," ucapnya.
Niko khawatir kalau para pedagang tetap tidak diperbolehkan jualan di kantin, potensi timbul masalah sosial, dan saat pelajar dibiarkan jajan di luar sekolah, potensi terjadinya kerumunan.
Padahal, penerapan protokol kesehatan, dalam hal ini memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas menjadi keharusan dalam mencegah penyebaran Covid-19. (MGN)