LampuHijau.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok kembali menetapkan satu tersangka terkait kasus pidana korupsi belanja seragam PDL dan sepatu PDL pada di Dinas Damkar Depok tahun anggaran 2017-2018. Satu orang tersangka baru itu, yakni WI.
"Kemarin kami telah menetapkan kembali satu orang tersangka atas nama WI yang berstatus PNS pada Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Depok yang berkedudukan sebagai Pejabat Pengadaan pada saat terjadinya peristiwa tindak pidana korupsi belanja seragam PDL dan sepatu PDL Damkar Depok tahun anggaran 2017-2018. WI disangkaan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 KUHP," kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sri Kuncoro, Kamis, (6/1/2022).
Baca juga : Kejari Depok Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi di Damkar Depok
Sri Kuncoro menjelaskan total sudah tiga Tersangka dalam perkara Korupsi pada Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Depok. Dengan rincian dua tersangka klaster tindak pidana korupsi belanja seragam PDL dan sepatu PDL Damkar Depok tahun anggaran 2017-2018 yakni AS selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Mantan Sekretaris Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Depok Depok serta WI selaku Pejabat Pengadaan.
Adapun estimasi kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh kedua tersangka tersebut berkisar Rp 250.000.000 Selanjutnya klaster korupsi pemotongan gaji pegawai Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Depok dengan Tersangka berinisial A yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu.
Baca juga : Polda Metro Jaya Tetapkan Ipda OS Sebagai Tersangka Penembakan di Exit Tol Bintaro
Adapun perkiraan kerugian negara akibat dugaan korupsi pemotongan gaji pegawai Dinas Damkar Kota Depok mencapai Rp 1,1 miliar. A disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 atau Pasal 9 UU Tipikor. "Untuk kedua klaster perkara tersebut akan dilakukan penanganan oleh Jaksa Penyidik secara profesional dan proporsional," ungkapnya. (HEN)