Polresta Malang Kota Amankan Pengedar Narkoba Jenis Sabu dan Ganja

Kamis, 6 Januari 2022, 11:52 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil meringkus MRD (24), warga Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang, karena kedapatan membawa narkoba. Tersangka diduga sebagai kurir narkotika golongan I jenis sabu dan ganja.

Penangkapan sendiri berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa adanya transaksi narkoba pada Minggu tanggal 2 Januari 2022 sekira pukul 21.00 WIB di tepi Jalan Kopral Usman, Gg. Masjid, Kel. Sukoharjo, Kec. Klojen Kota Malang, anggota Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto melihat gelagat MRD yang mencurigakan dan segera melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Baca juga : Kejari Depok Musnahin Barbuk Narkoba, HP, Senpi, Sajam dan Uang Palsu

"Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa narkotika golongan I jenis metafetamina/sabu yang beratnya lebih dari 1,04 kg dan ganja yang beratnya lebih dari 1,6 Kilogram," kata Kapolresta Malang Kota, Kombes Bhudi Hermanto, Kamis (6/1).

Kapolresta menambahkan, tersangka sebagai kurir dan pengedar milik seorang laki-laki yang berinisial A yang diserahkan kepada tersangka tersangka.

Baca juga : Polres Subang Sediakan Aneka Hadiah Bagi Masyarakat Divaksinasi Dosis Satu

"Awal mulanya tersangka MRD menerima sabu sebanyak 1,04 (satu koma nol empat) kilogram dan ganja sebanyak 2 (dua) kilogram dengan tujuan diedarkan atas perintah dari A. Untuk narkotika jenis sabu tersebut belum sempat diedarkan oleh tersangka MRD, sedangkan ganja sebagian telah diedarkan tersangka atas perintah A. Berdasarkan keterangan dari tersangka MRD selama ini sudah 5 (lima) kali menerima perintah mengedarkan sabu dari A," terang Kapolresta.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU. RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dengan pidana denda maksimum sebagaimana dalam ayat (1) paling sedikit Rp.800.000.000 dan paling banyak Rp Rp.8.000.000.000 ditambah 1/3 (sepertiga).(FrK)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal