918 Napi di Lapas Cikarang Dapatkan Remisi Lebaran

Senin, 20 Mei 2019, 20:04 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Sebanyak 918 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III, Cikarang, Bekasi, diusulkan mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 2019. Hal tersebut disampaikan langsung Kalapas Kelas III Cikarang Bekasi Kadek Anton Budiarta.

"Dari 1.775 orang warga binaan, diusulkan 918 orang mendapatkan remisi pada lebaran ini," kata Kadek kepada Lampu Hijau, Senin (20/5/2019).

Baca juga : Tata Janeeta, Calon Janda Usai Lebaran

Lewat remisi lebaran, lanjut dia, narapidana lapas menendapatkan pengurangan atau pemotongan masa penahanan jika memenuhi persyaratan sesuai dengan yang telah ditentukan oleh Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia. "Sisanya tidak diusulkan karena ada yang statusnya masih tahanan. Ada yang belum 6 bulan jalani masa pidana. Dan, ada yang belum memenuhi persyaratan sesuai PP 99," ucap dia.

Kadek menambahkan, pemberian remisi melalui beberapa penilaian. Warga binaan yang diusulkan mendapat remisi harus memenuhi seluruh ketentuan perundang-undangan. Setiap narapidana mendapat masa remisi yang beragam. Untuk remisi hari Raya Idul Fitri tahun ini, kata dia, besaran remisi yang diperoleh narapidana antara 15 hari sampai 60 hari.

Baca juga : Puluhan PMKS di Jaksel Terjaring Selama Bulan Ramadan

"918 narapidana yang mendapatkan remisi telah melalui proses seleksi, asesmen (terukur), penilaian yang sesuai peraturan yang ada," pungkasnya. (DVD)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal