LampuHijau.co.id - Pengelola harus memastikan setiap pengunjung yang berada di dalam kawasan objek wisata di wilayah Kabupaten Subang disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes) dan telah divaksinasi Covid-19.
Kapolres Subang AKBP Sumarni mengatakan pihaknya telah melaksanakan rapat koordinasi lintas sektoral tentang penerapan prokes dalam pengelolaan objek wisata di Kabupaten Subang.
Saat rapat tersebut, kata Kapolres Subang, setiap pengelola objek wisata harus bentuk Tim Satgas Covid-19 Internal yang tugasnya mendisiplinkan prokes para pengunjung objek wisata.
Baca juga : Yuk Hadir Besok! DPC PPP Subang Gelar Bazar Sembako Murah dan Vaksinasi Covid-19
"Tim Satgas Covid-19 Internal tugasnya mendisiplinkan terkait penggunaan masker, jaga jarak dan tidak berkerumun di objek wisata, dan penyediaan sarana serta prasarana prokes," ucap AKBP Sumarni, Selasa (4/1/2022).
Selain itu, Tim Satgas Covid-19 Internal memastikan seluruh pengunjung yang masuk tempat wisata scan barcode aplikasi PeduliLindungi agar warga belum divaksinasi bisa diketahui.
"Mereka yang belum divaksinasi wajib vaksin dulu, sebelum memasuki lokasi wisata, kalo belum divaksinasi tidak diperkenankan masuk. Selain itu, menyediakan posko untuk Tim Vaksinasi Covid-19," ucap Kapolres.
Baca juga : Dinkes Menargetkan 100 Persen Warga Kabupaten Subang Divaksinasi Covid-19
Pengelola objek wisata, lanjutnya, sudah diminta tanda tangan kesepakatan untuk implementasi hal tersebut dan melaksanakan ketentuan sebagai mana diatur Inmendagri No 1 Tahun 2022.
Kata mantan Kapolres Sukabumi Kota ini, tak hanya itu, untuk antisipasi kemacetan, pengelola tempat wisata harus memperhatikan kantong parkir.
"Pengelola tempat wisata harus perhatikan kantong parkir, lokasi pintu masuk dan keluar pengunjung wisata, sehingga tidak menambah kemacetan lalu lintas," pungkasnya. (MGN)