LampuHijau.co.id - Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok akan melakukan evaluasi kerja terhadap tingkat kehadiran anggota dewan dalam rapat paripurna dan rapat Alat Kelengkapan Kerja (AKD) DPRD.
Ketua BK DPRD Kota Depok, Rezky M Noor mengatakan, jadwal masa sidang pertama yang dimulai bulan Januari dan berakhir pada bulan April 2022.
Baca juga : Ketua DPRD Subang Apresiasi Semua Pihak yang Sukseskan Pilkades
Menurutnya, BK DPRD Depok intens melakukan absen kepada anggota DPRD, baik setiap agenda-agenda rapat dan BK akan terus melaksanakan secara rutinitas.
"Karena semua itu menjadi kewenangan dan tugas Badan Kehormatan. Rapat evaluasi anggota DPRD hitunganya tiga bulan sekali atau satu triwulan satu kali dilakukan evaluasi," ucap Rezky, Selasa (4/1/2022).
Baca juga : Rapat Paripurna DPRD Kota Depok Setujui Raperda Penambahan Kepemilikan Saham di BJB
Selain itu lanjut Rezky, Badan Kehormatan juga melaksanakan rapat koordinasi ke lembaga penegak hukum, seperti Polres Metro Depok, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Depok.
"Kami melakukan kunjugan kerja yang terukur dan terarah untuk mendapatkan data-data komparatif dari Kota atau Kabupaten akan bermanfaat dalam mendapatkan pengalaman sehingga menjadi program yang dapat dilaksanakan di DPRD Depok," kata Rezky. (HEN)