LampuHijau.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhkan vonis penjara selama 17 tahun 6 bulan, terhadap Ivan Vector Dethan terkait pembunuhan anggota TNI dan penganiayaan satu warga sipil.
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Ivan Victor Dethan alias Ivan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Iqbal Hutabarat, di PN Depok, Depok, Kamis (30/12/2021).
Baca juga : Pembunuh Anggota TNI Dituntut JPU Kejari Depok 14 Tahun Penjara
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfa Dera selaku di persidangan menyatakan menerima seluruh putusan majelis hakim
"Ya karena pertimbangan kami selaku penuntut umum dalam surat tuntutan terkait memberatkan seperti korban adalah anggota TNI dan tulang punggung keluarga dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim," ujarnya.
Baca juga : Penyebar Hoax Babi Ngepet Divonis 4 Tahun Penjara
Menurut Alfa Dera, Pasal yang terbukti pun sama dengan apa yang dituntut. "Yakni kesatu primair 338 KUHP dan kedua 351 ayat 1 KUHP kami menerima dan perkara ini telah berkekuatan hukum tetap," ucapnya. (HEN)