LampuHijau.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok melakukan pemusnahan barang bukti (barbuk) perkara yang sudah memiliki hukum tetap. Pemusnahan dilaksanakan di halaman kantor Kejari Depok, Kamis (30/12/2021).
Beberapa barang bukti yang dimusnakan adalah Narkotika jenis Sabu, Ganja, dan berbagai obat-obatan Psikotropika, Telepon Genggam (Handphone), senjata api, senjata tajam, dan uang palsu dengan pecahan 100 USD sebanyak 328 lembar serta berbagai jenis barang bukti lainnya yang didapat dari 590 perkara pidana umum.
Baca juga : Kejari Depok Mulai Penyidikan Dugaan Korupsi di Damkar Depok
Kepala Kejari Depok Sri Kuncoro menegaskan, barang rampasan Negara yang saat ini dimusnahkan, merupakan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Pemusnahan barang bukti dan barang rampasan hari ini, dilaksanakan sudah sesuai dengan prosedur dan merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam penegakan supremasi hukum," katanya kepada wartawan.
Baca juga : JPU Kejari Depok Tuntut 3 Terdakwa Narkotika Hukuman Mati
Kuncoro menerangkan, jumlah perkara tindak pidana umum yang menonjol di wilayahnya dalam setahun ini adalah perkara penyalahgunaan Narkotika.
Dalam perkara ini, kuncoro menambahkan, sudah ada lima perkara Narkotika jenis sabu dengan barang bukti yang sangat bombastis jumlahnya. "Ini merupakan bagian komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok dalam menegakkan supremasi hukum. Pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan hari ini merupakan barang rampasan Negara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) ini dilakukan secara berkala sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan," kata dia.
Baca juga : PWI Kota Depok Salurkan Bantuan Untuk Wartawan dan Warga Terdampak Covid-19
Selain itu semua, Kuncoro menerangkan, pada tahun 2021 juga ada trend kasus yang meningkat drastis dibandingkan tahun sebelumnya. Adapun perkara yang dimaksud tersebut adalah perkara perlindungan anak yang mendapatkan perhatian publik (masyarakat).
"Dalam menekan tindak pidana, Adhyaksa Depok telah melakukan beberapan upaya dengan memberikan edukasi dan penyuluhan sehingga masyarakat dapat mengetahui dan memahami," ujarnya. (HEN)