Kejari Depok Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi di Damkar Depok

Kamis, 30 Desember 2021, 14:10 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Kejaksaan Negeri Depok menetapkan dua tersangka kasus dugaan perkara tindak pidana korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran  Damkar) dalam pengadaan seragam, sepatu PDL dan pemotongan gaji.

Dua orang yang ditetapkan tersangka yakni mantan Sekretaris Dinas Damkar berinisial AS dan A Bendahara Pengeluaran Pembantu.

Baca juga : Neng Farah Fokus Tingkatkan Raihan Kursi Pileg Ketimbang Pilkada 2024

Kepala Kejari Kota Depok, Sri Kuncoro mengatakan setelah bagian Kasi Pidana Khusus (Pidsus) menetapkan di bulan September 2021 melakukan proses penyelidikan dibagi menjadi dua klaster perkara. 

"Untuk penyelidikan  klaster satu terhadap perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan seragam dan sepatu PDL anggaran 2017-2018 ditetapkan tersangka AS, sebagai pejabat pembuat komitment pada saat itu masih menjabat sebagai Sekretaris Dinas (Sekdis) Damkar Kota Depok. Namun sekarang sudah tidak menjabat lagi alias mantan," ujarnya kepada wartawan, Kamis (30/12/2021). 

Baca juga : Karawang Lakukan Studi Tiru tentang Pelaksanaan Puskesos di Kabupaten Cirebon

Untuk kerugian yang ditimbulkan dalam kasus korupsi yang dilakukan AS, lanjut Kuncoro, sebesar Rp250 juta. 

Sementara itu untuk klaster dua, Kuncoro menyebutkan terkait kasus pidana korupsi pemotongan upah dan honorel tahun anggaran 2016-2020 seorang pelaku A menjabat sebagai Bendara Pengeluaran Pembantu ditetapkan sebagai tersangka dengan dampak kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp1,1 miliar. 

Baca juga : Mantap, KPU Depok Sabet 3 Penghargaan dari KPU Provinsi Jabar

"Untuk klaster satu dengan tersangka AS ini kita kenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Perkara Korupsi Jo Pasal 18 dan Jo Pasal 55 karena pelaku bisa bertambah. Sedangkan pelaku A dikenakan Pasal 2, 3, 9, serta Pasal 18 UU No. 3 Tahun 1999," pungkasnya. (HEN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal