LampuHijau.co.id - Insentif tenaga kesehatan (nakes) yang menangani Covid-19 untuk periode April hingga Oktober atau tujuh bulan yang besarannya mencapai Rp1,5 juta per bulannya akan segera cair.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Subang dr Maxi mengatakan saat ini, ia tengah menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) insentif nakes yang menangani Covid-19.
"SPM insentif nakes yang menangani Covid-19 sedang ditandatangani untuk periode April-Oktober," ucap dr Maxi kepada Mangun Wijaya, wartawan Lampu Hijau di kantornya, Kabupaten Subang, Selasa (28/12/2021).
Kata pemilik Klinik Happy Healthy tersebut, setelah SPM insentif nakes menangani Covid-19 ditandatangani, maka insentif tersebut akan segera cair.
Baca juga : Kapolres dan Kadinkes Subang Gelar Silaturahmi ke Ponpes Al-Munirriyah
"SPM saya tandatangani hari ini, dana segera cair melalui transfer bank. SPM insentif nakes yang sudah ada di meja 18 puskesmas, nanti menyusul 22 puskesmas," ucap Kadinkes.
Insentif nakes, lanjut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Subang, ini, akan didapatkan nakes yang menangani Covid-19, baik yang PNS maupun non-PNS. (MGN)