LampuHijau.co.id - Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Kabupaten Subang rencananya akan mengirimkan surat pengajuan pergantian antar waktu (PAW) kepada Sekretariat DPRD Kabupaten Subang, Selasa (28/12/2021).
Surat pengajuan PAW tersebut karena Tatang Kusnandar, anggota Fraksi PAN DPRD Kabupaten Subang, wafat. Sejak Tatang Kusnandar wafat, kursinya belum ada yang mendudukinya sampai saat ini.
Ketua Harian DPD PAN Kabupaten Subang Suherlan mengatakan, surat pengajuan PAW sudah ditandatangani Ketua DPD PAN Kabupaten Subang Farah Puteri Nahlia.
Baca juga : Polda Jatim Siapkan Ribuan Personel untuk Pengamanan Tahun Baru 2022
Dalam surat tersebut yang diusulkan sebagai pengganti dari Tatang Kusnandar, adalah Popon Supriatin dari Dapil 2 meliputi Jalancagak, Cisalak, Sagalaherang, Ciater, Tanjungsiang, Kasomalang dan Serangpanjang.
"Ini merupakan sikap partai yang solid dari atas hingga bawah yang tentunya mengikuti undang-undang," ucap Suherlan di Kantor DPD PAN Kabupaten Subang, Senin (27/12/2021).
Kata Suherlan, surat pengajuan PAW akan segera dikirim ke DPRD Kabupaten Subang. "Besok kalau masih buka akan diserahkan ke dewan," ucap Suherlan.
Baca juga : Bupati Subang Akan Meresmikan Pasar Pusakanagara yang Tuntas Direvitalisasi
Harapannya, kata Suherlan, kursi yang sudah kosong selama lima bulan supaya cepat terisi dari Dapil 2. "Kalau tidak ada, mereka bingung bagai itik kehilangan induk," ucapnya.
Selain itu, tambahnya, dengan kursi terisi kembali, tentunya akan membuat semakin solid PAN di DPRD Kabupaten Subang. "PAN akan kembali solid setelah kursi terisi," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPD PAN Kabupaten Subang Farah Puteri Nahlia membenarkan sudah menandatangani surat pengajuan PAW. "Sudah tadi, bu Popon," pungkas Farah. (MGN)