LampuHijau.co.id - Pasar Pusakanagara sudah 100 persen terbangun melalui program revitalisasi dengan bantuan anggaran dari Provinsi Jawa Barat dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp11,5 Miliar.
Pasar Pusakanagara yang akan menjadi pasar berstandar nasional Indonesia (SNI) berdiri di luas lahan 1,1 hektar tersebut akan diresmikan oleh Bupati Subang Ruhimat, Rabu (29/12/2021).
Hal ini dibenarkan Kepala DKUPP Kabupaten Subang Yayat Sudrajat melalui Kepala Bidang (Kabid) Kepala Bidang Pasar DKUPP Kabupaten Subang Junaedi di ruang kerjanya, kemarin.
Baca juga : Ketua DPRD Subang Apresiasi Semua Pihak yang Sukseskan Pilkades
Junaedi menjelaskan potensi terbangun di Pasar Pusakanagara sudah sesuai dengan ekspektasi dan kebutuhan para pedagang berupa kios dan los, yakni yang terdiri 146 kios, dan 76 los.
"Dari total yang terbangun ini ada slot antisipasi terhadap pedagang belum terakomodir sebanyak 20 unit," ujarnya.
Nantinya, kata Junaedi, pedagang akan menempati sesuai dengan zonasi, yakni zonasi pakaian, kelontongan, sayuran, buah, dan basahan, sudah ditempatkan sesuai kebutuhan. "Padagang sudah dipahamkan terhadap zonasi," ujarnya.
Baca juga : Polres Subang Apresiasi Cakades yang tidak Terpilih Menerima Hasil Pilkades
Kata Junaedi, zonasi ini awal menuju Pasar Pusakanagara sebagai pasar SNI. Untuk mendapatkan predikat tersebut, ada 47 item standarnya, merupakan standar wajib dari pusat dan provinsi.
"Pedagang diwajibkan memiliki surat izin penempatan bangunan. Aturannya ketat sekali, pedagang tidak boleh tutup tiga hari saja dipertanyakan, seminggu diperingatkan, sebulan ambil hak penempatan bangunan," ucapnya.
Hak penempatan bangunan, kata dia, kalau sudah dicabut dari pedagang tersebut akan dialihkan ke pedagang lainnya. "Saya tidak mau lihat pasar itu kosong dan banyak yang tutup," ujarnya.
Baca juga : Forkopimda Subang Cek Persiapan Pelaksanaan Pilkades Serentak
Meski demikian, lanjutnya, setiap pedagang hanya diperbolehkan menempati satu unit saja. "Dalam penempatan bangunan, akan pakai sistem terbuka dengan dikocok, supaya adil, dan penempatan bangunan bersifat gratis," pungkasnya. (MGN)