Legislator Bekasi Rekomendasikan KS NIK Integrasi dengan BPJS Kesehatan

Iluatrasi BPJS Kesehatan. (Foto: net)
Senin, 20 Mei 2019, 03:35 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Legislator Kota Bekasi meminta kepada Pemerintah Kota Bekasi untuk mengintegrasikan layanan Kartu Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan (KS NIK) dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Dengan terintegrasinya sistem pelayanan tersebut, maka pelayanan kesehatan bagi masyarakat terutama yang memang membutuhkan bisa lebih mudah.

Baca juga : Biar Sehat Pas Kerja, Pasukan Oranye Tugu Selatan Jalani Cek Kesehatan

Anggota Panitia Khusus (Pansus) 31 DPRD Kota Bekasi, Chairoman J. Putro menjelaskan, telah terjadi kelebihan penganggaran atau over budgeting dari penerapan sistem KS NIK. Semula yang anggarannya Rp175 miliar, kini naik menjadi sekitar Rp400 miliar lebih pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2018.

"Alokasi itu untuk biaya berobat masyarakat Kota Bekasi di RSUD Chasbullah Abdulmadjid maupun di RS swasta," kata Chairoman, Minggu (19/5/2019).

Baca juga : Bulan Puasa Malah Mesum di Hotel, 12 Pasangan Muda Diciduk Wali Kota Bogor

Menurut dia, keberadaan KS NIK juga memicu terjadinya anggaran ganda. Sebab peserta BPJS Kesehatan juga bisa berobat menggunakan KS NIK, selama mereka berstatus sebagai warga Kota Bekasi.

"Pada saat program ini diluncurkan, awalnya hanya untuk warga miskin namun sekarang berubah, seluruh warga Kota Bekasi pun bisa memakainya meski telah terdaftar sebagai peserta BPJS," ujarnya.

Baca juga : Setiang Clothing, Ramaikan Jakcloth di Bekasi

Dia menjelaskan, persoalan ini bisa teratasi bila pemerintah daerah hanya melindungi kesehatan untuk warga miskin saja. Dari 2,6 juta jiwa penduduk di Kota Bekasi, tercatat ada 2 juta jiwa yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Status kepesertaan mereka ada yang ditanggung perusahaan dan ada juga yang mandiri atau membayar iuran sendiri setiap bulan.

Bagi peserta yang didaftarkan perusahaannya, pemerintah daerah tidak perlu menanggung biayanya. Sedangkan warga yang belum terdaftar, pemerintah daerah bisa menanggung iurannya melalui Penerima Bantuan Iuran (PBI). (DIR)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal