LampuHijau.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok masih menunggu penyidik Polres Metro Depok melimpahkan berkas perkara kasus penyekapan seorang pengusaha HS di kamar hotel.
"SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) kasus ini kami terima pada 2 September 2021. Berdasarkan SPDP tersebut kami telah menerbitkan penunjukkan Jaksa untuk meneliti berkas perkara atau yang dikenal dengan P16, sejak 2 September 2021," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Depok Andi Rio, kepada wartawan, Rabu (15/12/2021).
Baca juga : TSK & BB Kasus Pembunuhan Anggota TNI Dilimpahin ke Kejari Depok
Andi Rio menambahkan karena Penyidik Polres Metro Depok tak kunjung menyerahkan berkas perkara atas kasus itu, Kejaksaan pun menerbitkan dua surat untuk menginformasikan kepada pihak Penyidik Polres Metro Depok agar segera mengirimkan berkas perkara tersebut.
"Sejak terbit P16 itu 2 September 2021 sampai sekarang ini kita belum menerim berkas perkaranya. Seharusnya kita sudah menerima berkas perkara itu. Karena berkas perkara tak kunjung datang kami telah menerbitkan dua surat yaitu surat yang pertama 12 Oktober 2021 dan surat yang kedua itu 19 November 2021 untuk menagih berkas perkaranya," ujar Andi Rio.
Baca juga : Total TSK Jadi 4, Berkas Kasus Penyekapan HS Udah Dikirim ke Kejari Depok
Andi menjelaskan bahwa batas waktu penyerahan berkas perkara sesuai KUHAP atas kasus penyekapan tersebut sampai 19 Desember 2021. "Apabila sampai pada 19 Desember 2021 nanti berkas perkara tidak dikirimkan penyidik kepada Kejari Depok, maka Kejaksaan dapat mengembalikan SPDP perkara tersebut kepada Polres Metro Depok," ucapnya. (HEN)