Pemda Subang Berjuang Ambil Alih 3.200 Hektar Lahan Eks HGU PTPN

Selasa, 14 Desember 2021, 17:08 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Subang telah mengajukan untuk dapat 20 persen lahan eks hak guna usaha (HGU) yang dikuasai PTPN yang masa HGU telah selesai pada tahun 2002. 

Bupati Subang Ruhimat mengatakan, lahan HGU dikuasai PTPN yang sudah habis masa HGU seluas 16.000 hektar tersebar di Kabupaten Subang.

Baca juga : Kapolres Subang Vaksinasi Sambil Beri Sembako kepada Lansia di TPI Genteng

"Saya memohonkan 20 persen dari aset eks PTPN untuk diambil alih Pemda Subang," ucap Ruhimat saat menghadiri Pendidikan Kader Pratama digelar DPC PDI Perjuangan Kabupaten Subang di Hotel Nalendra Plaza Subang, Jawa Barat, Selasa (14/12/2021).

Kata Ruhimat, 20 persen dari 16.000 hektar, berarti 3.200 hektar. Lahan itu untuk kepentingan pemukiman rakyat miskin, pusat pemerintahan, cetak sawah baru dan infrastruktur.

Baca juga : Pemkab Subang Beri Kadeudeuh Atlet yang akan Berlaga di PON Papua

Makanya, Ruhimat pun harus menemui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, dan Menteri BUMN Erick Thohir.

"Saya sedang perjuangkan untuk dapat 20 persen, dan tidak bisa semudah begitu saja ambil alih," ucap Ketua Dewan Pertimbangan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Subang, tersebut didampingi Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Subang Niko Rinaldo.

Baca juga : Permudah Pengusaha Berkurban, JABAT Jalin Kerja Sama dengan ACT

Makanya, Ruhimat pun mohon doa dan dukungan supaya perjuangannya bisa dipermudah sehingga Kabupaten Subang esok bisa lebih baik. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal