LampuHijau.co.id - Buruh yang tergabung dalam Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Subang melakukan unjuk rasa ke Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) di Desa Ciasem Girang, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Buruh unjuk rasa ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu, karena perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada tiga pengurus PUK SPAI FSPMI Perum Perindo Subang.
Baca juga : Promosikan Sport Tourism, IMI Subang Gelar Final Round Powertrack
Ketiga pengurus PUK SPAI FSPMI Perum Perindo Subang yang di-PHK yakni Ketua Iwan Setiawan, Sekretaris Reynal, dan Wakil Ketua Bahar Cibi.
Ketua KC FSPMI Subang Suwira mengatakan, PHK terhadap tiga pengurus PUK SPAI FSPMI adalah tindakan penggembosan serikat pekerja.
Baca juga : Diduga Bunuh Diri, Ibu dan Anak Tewas Dengan Mulut Berbusa
"Dengan kata lain menghalang-halangi kegiatan berserikat, dan hal itu bertentang UU RI Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja atau Buruh Pasal 28," ucapnya, dalam rilisnya.
Selain itu, tambahnya, Keputusan UPTD Pengawasan Ketenaga kerjaan Wil.II Karawang, Nomor 5560/22261/UPTD Wil.II/2021 atas dasar hukum UU RI No 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja Junto UU RI Nomor 13 tahun 2002 yang memerintahkan kepada PT Perikanan Indonesia (Persero) untuk melakukan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) terhadap 41 pekerjanya.
Baca juga : Ratusan Seniman Geruduk Kantor Bupati Subang Tuntut Keadilan Izin Pentas
"Karena itu, FSPMI Kabupaten Subang, memutuskan untuk melakukan langkah hukum, baik pidana maupun perdata serta aksi unjuk rasa terus menerus di PT Perikanan Indonesia (Persero) Subang," ucapnya.
Aksi unjuk rasa, kata dia, akan dilakukan sampai ada keputusan mempekerjakan kembali dan PT Perikan Indonesia (Persero) menjalankan Nota Khusus Pemeriksaan UPTD Pengawasa Ketenaga kerjaan Wil II Karawang. (***/MGN)