Polisi Periksa Pihak STAI Yamisa Atas Dugaan Kader PAN Palsukan Ijazah S1

Kuasa Hukum STAI Yamisa Asep Min Rukmin saat berada di kantor Satreskrim Polres Subang, Senin (13/12/2021).
Senin, 13 Desember 2021, 21:16 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Satreskrim Polres Subang memeriksa pihak Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Yamisa Kabupaten Bandung terkait adanya dugaan pemalsuan ijazah oleh Kader Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Subang PS.

PS yang diduga menggunakan ijazah palsu pada saat Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 dilaporkan kepada polisi oleh sesama kader PAN Kabupaten Subang, SR, Sabtu, 20 November 2021.

Kuasa Hukum STAI Yamisa Asep Min Rukmin mengatakan, dari pihak Kampus STAI Yamisa telah dimintai keterangan polisi sekitar 2 jam di Kantor Satreskrim Polres Subang, Senin (13/12/2021).

"Pihak Kampus STAI Yamisa menerangkan ijazah yang PS diduga palsu," ucapnya.

Baca juga : Polres Subang Berterima Kasih kepada MKD DPR RI atas Dukungan Kinerjanya

Dugaan palsu itu, tambahnya, karena pihak kampus pun melampirkan surat keterangan tidak ada register PS.

"Tidak nama dan nomor induk mahasiswa atas nama PS," ucap Asep.

Kemudian, kata Asep, PS menyatakan wisuda, tapi nyatanya tidak ada di daftar wisuda, dan ijazah PS saat dicek di data Dikti, tidak ada. "Ijazah asli dan ijazah diduga palsu ada perbedaan," ucapnya.

Lanjut Asep, pada ijazah Akta IV, PS tidak tercantum Akta IV. Harusnya, ada tulisan Akta IV. Lalu, yang menandatangani ijazah pihak kampus, tapi pihak kampus tidak ada menandatangani ijazah PS.

Baca juga : Kader PAN Subang Dilaporkan Atas Dugaan Pemalsuan Ijazah Sarjana

Sementara itu, Kuasa Hukum SR, Enden Septiana mengatakan, kliennya telah melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah yang digunakan PS.

PS, lanjutnya, merupakan calon pengganti antar waktu (PAW) dari anggota DPRD Kabupaten Subang dari PAN almarhum H. Tatang. "Ijazah yang dipergunakan PS yang diduga palsu S1," ucapnya.

Ijazah S1 atau sarjana yang diduga palsu tersebut dari Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Yamisa Soreang, Kabupaten Bandung.

"Dugaan palsu tersebut setelah kami mendapatkan keterangan dari pihak STAI Yamisa, bahwa ijazah atas nama PS dinyatakan palsu," tegasnya.

Baca juga : Dinkes Subang Desak Satgas Desa Tegas Bubarkan Kerumunan Warga

Ia berharap kepolisian memperhatikan Perkap No 6 tahun 2019 bahwa perkara ini bukan perkara yang susah.

"Ke depannya kami berharap kepolisian lebih fokus dan serius dalam menangani perkara ini. Karena pemalsuan ijazah yang ditipu kan bukan masyarakat, tapi negara," pungkasnya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal