Kader PAN Subang Dilaporkan Atas Dugaan Pemalsuan Ijazah Sarjana

Rabu, 8 Desember 2021, 19:42 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Kader Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Subang PS dilaporkan atas dugaan pemalsuan ijazah yang digunakan saat Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 kepada Polres Subang.

PS dilaporkan kepada polisi oleh sesama kader PAN Kabupaten Subang, SR, pada Sabtu, 20 November 2021.

Kuasa Hukum SR, H Enden Septiana SH, MH mengatakan, kliennya telah melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah yang digunakan PS.

Baca juga : Kapolres Subang ingatkan Cakades tidak black campaign ke calon lain

PS, lanjutnya, merupakan calon pengganti antar waktu (PAW) dari anggota DPRD Kabupaten Subang dari PAN almarhum H. Tatang.

"Ijazah yang dipergunakan PS yang diduga palsu S1," ucapnya saat berada di Mapolres Subang, Rabu (8/12/2021).

Ijazah S1 atau sarjana yang diduga palsu tersebut dari Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Yamisa Soreang, Bandung.

Baca juga : Warga Pamanukan Keluhkan Tumpukan Sampah di Sungai Cigadung

"Dugaan palsu tersebut setelah kami mendapatkan keterangan dari pihak STAI Yamisa, bahwa ijazah atas nama PS dinyatakan palsu," tegasnya.

Saat ini, tambahnya, pihak kepolisian telah meminta keterangan pelapor dan saksi. "Telah dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi," ucapnya.

Kemudian, kata dia, untuk saksi dari STAI Yamisa akan dimintai keterangan Senin atau Selasa, tapi sampai saat ini belum dilakukan oleh pihak Kepolisian.

Baca juga : Ketua KONI Subang Lepas Atlet Balap Motor yang Ikut BK di Tasikmalaya

Ia berharap kepolisian memperhatikan Perkap No 6 tahun 2019 bahwa perkara ini bukan perkara yang susah.

"Ke depannya kami berharap kepolisian lebih fokus dan serius dalam menangani perkara ini. Karena pemalsuan ijazah yang ditipu kan bukan masyarakat, tapi negara," pungkasnya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal