Mantan Ketua KPU Depok Ditangkap Kejari

Rabu, 8 Desember 2021, 17:34 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menangkap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok periode 2003-2008, Udi. Dia diciduk di kediamannya daerah Leuwinanggung RT02/06, Tapos, Depok, karena dianggap tidak kooperatif terkait vonis satu tahun kurungan penjara yang telah dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Depok tahun 2019 lalu.

"Kami terpaksa meringkus atau menangkap Udi bin Muslih yang juga mantan Ketua KPU Kota Depok terkait kasus tindak pidana pengerusakan tembok bangunan yang disidangkan dan divonis satu tahun kurungan penjara dalam perkara di tahun 2019 lalu," kata Kepala Seksi Intelejen Kejari Depok Andi Rio, Rabu (8/12/2021).

Baca juga : Tutup Turnamen Kadin, Ketua DPD RI Ingin Filosofi Golf Ditanamkan ke Anak-anak

Penangkapan tersebut karena mantan Ketua KPU Depok dinilai tidak kooperatif terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dijatuhkan pihak PN Depok tahun 2019 lalu. Terlebih banding yang diajukan pihak terdakwa Udi ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat di Bandung tahun 2020 lalu tidak diterima.

Banding yang dilakukan terdakwa Udi ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat, menurut dia, tidak dikabulkan dan malah PT Jawa Barat memperkuat vonis hakim PN Depok dengan kurungan penjara satu tahun.

Baca juga : Cerai dengan Istrinya, Pemuda Desa Mekarsari Derita Gangguan Jiwa

"Setelah mendapatkan jawaban banding terdakwa bukannya menyerahkan diri malah terkesan tidak beritikad baik malah bersembunyi atau mendiamkan kasusnya," katanya.

Terdakwa Udi dijerat Pasal 406 Ayat (1)KUHP jo pasal 55 Ayat(1) ke 1 KUHP, oleh Jaksa Penuntut Umum, Kejari Depok, Rozi Juliantoro.

Baca juga : Ketua DPD RI: Reshuffle Harus Tingkatkan Kinerja

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terpidana Udi bin Muslih, telah dijebloskan ke Rutan Cilodong Depok, untuk menjalani hukuman 1 Tahun Penjara," ujarnya. (HEN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal