Bapak-Anak Korban Penganiayaan Malah Dipidana, Kuasa Hukum Minta Kejagung Ikut Mengawasi

Rabu, 1 Desember 2021, 19:55 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Wisnu dan putranya Alix, korban penganiayaan pasangan suami istri L dan AO yang malah dipidana dan kini sudah jadi terdakwa kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tangerang dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan terdakwa bapak dan anak tersebut.

Dalam sidang tersebut pihak kuasa hukum terdakwa memutar video lengkap penganiayaan berdurasi 14 menit. Tampak dalam video, Wisnu dan anaknya jelas dianiaya oleh pasangan suami istri L dan AO.

Meliana, salah seorang saksi menjelaskan kronologi dalam video tersebut. Menurutnya, dari datang, kedua pasangan L dan AO sudah marah-marah. "Mereka dateng dengan cara yang tidak baik, sudah marah-marah di kantor. Mereka datang sebelum Pak Wisnu datang. Karena Pak Wisnu tidak ada, mereka minta saya telpon. Lalu Pak Wisnu datang," katanya, Rabu 1 Desember 2021.

Saat melihat Wisnu, keduanya langsung mengamuk dan teriak dengan nada tinggi. Bahkan, langsung melakukan penyerangan terhadap Wisnu dengan melempar gembok besi.

Baca juga : BP2MI Banyak Terima Pengaduan PMI Ilegal Diperlakukan Tidak Manusiawi

"Yang laki-laki mengambil gembok yang ada di kantor dan dikasih yang perempuan, disuruh dilempar ke Pak Wisnu dan kena. Saat itu, Pak Wisnu diam saja, tapi istrinya menyerang terus," sambungnya.

Tidak hanya dilempar dengan gembok, Wisnu juga ditendang, dicakar dan dipukul. Keributan juga terjadi di luar kantor. Hal ini dibenarkan saksi meringankan lainnya, yakni Khairun yang merupakan sekuriti ruko di kawasan tersebut.

Dijelaskan dia, saat terjadi keributan dirinya sedang berada di luar kantor. "Ruko tempat kejadian itu ada rolling door, tapi hanya terbuka cukup dilewati dua orang. Lalu datang dua orang itu, dan rolling door didorong oleh yang laki-laki (L) dan gemboknya dibawa. Saat itu posisi saya di luar," jelasnya.

Tidak hanya membawa gembok rolling door, pria itu membawa besi yang disembunyikan di celananya. "Besi ketahuan saat benda itu jatuh. Saat besi itu akan digunakan untuk memukul Pak Wisnu, saya tahan dan saya amankan. Setelah itu mereka diusir keluar," sambungnya.

Baca juga : Soal Penurunan Covid-19, Pras Minta Warga Jakarta Jangan Euforia

Di luar kantor, keributan kembali terjadi. Saat itu, Alix sedang berada di lokasi. Melihat bapaknya terus diserang, Alix pasang badan melindungi bapaknya. Tetapi saat anaknya akan dicekik, Wisnu reflek melakukan pembelaan.

"Dia menyerang anak saya. Videonya hanya 5 detik, tapi itu potongan. Sebenarnya videonya panjang. Tidak benar, saya tidak melakukan penganiayaan, mana mungkin ada memar-memar," kata Wisnu di luar sidang.

Dilanjutkan Wisnu, sebelum diserang oleh pasangan suami istri di kantornya, kawasan Boulevard Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, ia diteror oleh keduanya selama tiga hari berturut-turut.

Kuasa Hukum Wisnu, Arifin Umaternate mengatakan, sidang hari ini beragendakan pemeriksaan saksi dari JPU dan saksi meringankan terdakwa. Namun, dua saksi dari JPU tidak bisa hadir.

Baca juga : Lelang Aset Kapal Asabri di KPKNL Dinilai Ilegal, Kuasa Hukum: Masyarakat Jangan Ikutan

"Akhirnya keterangan mereka dibacakan saja. Lalu kami mengajukan saksi fakta meringankan dari kami dan video lengkap. Kalau versi jaksa kan cuma 5 detik. Tidak benar Alix melakukan penganiayaan dan penyerangan," paparnya.

Dalam video lengkap yang dimilikinya, tampak pelaku penyerangan yang sebenarnya pasangan suami istri L dan AO. "Wisnu bereaksi karena anaknya diserang. Itu yang kami kejar, kami ingin keadilan. Dia yang dikejar dan diserang, kenapa dia yang diadili. Kami berharap Kejaksaan Agung memperhatikan ini. Jangan sampai kasus seperti ini terjadi lagi. Dan kami juga berharap klien kami diputus bebas," tukasnya. (WAH)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal