LampuHijau.co.id - Ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Subang Bersatu (ABSB) melakukan demo menuntut kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) Subang Tahun 2022 di Kantor Bupati Subang, Jawa Barat, Kamis (25/11/2021).
Mereka saat demo rela hujan - hujanan di tengah suara petir yang menggelegar. Perjuangan mereka tidak sia-sia, karena, pada akhirnya, Bupati Subang Ruhimat merekomendasikan kenaikan UMK Subang Tahun 2022.
Baca juga : Ribuan Buruh Menuntut Bupati Subang Rekomendasikan Upah Naik 10 Persen
Rekomendasi kenaikan UMK Subang Tahun 2022 ditandatangani Bupati Subang Ruhimat, Kamis, 25 November 2021, dengan peningkatan UMK sebesar lima persen atau menjadi Rp3.217.428,9.
Surat rekomendasi UMK Subang Tahun 2022, itu akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Usulan kenaikan tersebut tidak sesuai dengan harapan buruh yang menuntut minimal 10 persen.
Baca juga : SPN Demo Kantor Bupati Subang Tuntut Upah Naik Minimal 10 Persen
Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Subang Warlan, membenarkan Bupati Subang Ruhimat merekomendasikan kenaikan UMK Subang tahun 2022 sebesar lima persen.
Kenaikan hanya lima persen, kata Warlan, membuat kecewa buruh, tapi harus menerima saja. "Kecewa mah pasti, tapi dari pada tidak naik lebih baik menerima aja," pungkasnya. (MGN)