LampuHijau.co.id - Polwan Polres Subang membagikan permen kepada buruh yang melakukan aksi menuntut kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2022 di Kantor Bupati Subang, Kamis (25/11/2021).
Satu per satu buruh yang menuntut kenaikan UMK tahun 2022 sebesar 10 persen tersebut dengan senang hati menerima permen yang dibagikan oleh sejumlah Polwan Polres Subang.
Baca juga : Ratusan Seniman Geruduk Kantor Bupati Subang Tuntut Keadilan Izin Pentas
Selain itu, personel Samapta Polres Subang membagikan masker kepada buruh yang tidak memakai masker. Ratusan masker disiapkan untuk dibagikan kepada para buruh.
Polisi terus mengingatkan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Subang Bersatu (ABSB) untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 dalam pelaksanaan unjuk rasa.
"Buruh agar selalu menerapkan protokol kesehatan untuk melindungi diri sendiri dan orang lain dari terpapar Covid-19," ucap Kapolres Subang AKBP Sumarni, dalam imbauannya.
Prokes yang dimaksud berupa mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas. "Protokol kesehatan sangat penting," ucapnya.
Baca juga : Satreskrim Polresta Cirebon Tangkap Perampok yang Bunuh Guru Ngaji
Massa sampai pukul 16.45 wib, masih bertahan di depan Kantor Bupati Subang. Mereka mengancam akan menginap di Kantor Bupati Subang, dan menutup Jalan Tol Cipali Subang, jika upah tidak naik 10 persen. (MGN)