Pernah Dipenjara Gegara Kasus Narkoba, Aan Si Pemilik 37 Kg Sabu Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Selasa, 16 Nopember 2021, 19:43 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok, Putri Dwi Astrini menuntut residivis narkotika jenis sabu atas nama Aan Alvianda Fardian (27 tahun) penjara selama seumur hidup.

"Terdakwa Aan Alvianda sebelumnya pernah dihukum (residivis) dalam perkara narkotika selama 20 tahun penjara di Batam. Dalam amar tuntutannya, terdakwa Aan Alvianda Fardian dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan pertama kami," katanya.

Baca juga : Pernah Ditipu Miliaran Rupiah, Kini Edrick Chang Memiliki Pendapatan 1 Miliar Perbulannya

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aan Alvianda Fardian pemilik sabu seberat 37 kilogram dengan pidana penjara selama seumur hidup," sambung Putri dalam tuntutannya, Senin (15/11/2021).

Sebab, kata Putri, perbuatan terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana narkotika, memperoleh keuntungan dari bisnis itu, termasuk dalam jaringan peredaran narkotika skala nasional.

Baca juga : 4 Kali Ditangkap Gegara Narkoba, Artis Rio Reifan Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

"Selain itu, terdakwa pernah dihukum (residivis) dalam perkara narkotika selama 20 tahun di Batam," imbuhnya. Adapun majelis hakim yang memimpin sidang diketuai Ahmad Fadil dengan anggota Andi Musyafir dan Fausi. (HEN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal