LampuHijau.co.id - Polsek Pamanukan berhasil menangkap dua warga asal Desa Ciasem Hilir, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, MI (15) dan GR (17) karena membacok remaja yatim piatu, Rangga Bali Subana.
Remaja yatim piatu tercatat sebagai warga Desa Pamanukan, Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang, itu dibacok anggota geng motor Alstar saat nongkrong di sebuah minimarket.
Remaja berusia 14 tahun itu nongkrong sebuah minimarket di Jalan Pantura Subang, masuk wilayah Desa/Kecamatan Pamanukan, pada Sabtu (13/11/2021) sekitar jam 23.00 wib.
Baca juga : Kapolres Subang Jenguk Remaja Yatim Piatu Korban Pembacokan Geng Motor
Kapolres Subang AKBP Sumarni mengatakan Unit Reskrim Polsek Pamanukan telah menangkap dua pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap Rangga Bali Subana.
"Polsek Pamanukan bergerak cepat menangkap dua pelaku," ucap mantan Kapolres Sukabumi Kota, tersebut di Mapolsek Pamanukan, Kabupaten Subang, Selasa (16/11/2021).
Dua pelaku dijerat Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan Jo UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Baca juga : Remaja Yatim Piatu Asal Pamanukan Dibacok Geng Motor di Minimarket
"Proses hukum berlanjut agar memberi efek jera bagi pelaku. Untuk itu, kami imbau orangtua agar mengawasi anaknya supaya tidak jadi pelaku atau korban kejahatan," pungkasnya.
Sementara itu, Kapolsek Pamanukan Kompol Undang Sudrajat menambahkan pelaku sekitar 15 hingga 20 orang yang tergabung dalam geng motor Alstar wilayah Kecamatan Ciasem.
Hal ini, kata Kapolsek, berdasarkan pengakuan dari dua pelaku berhasil ditangkap. Dari dua pelaku diamankan barang bukti berupa senjata tajam.
Baca juga : Merampok Ruko, Tiga Pelaku Mengaku Anggota Polres Subang Diringkus Polisi
"Korban dianiaya para pelaku hanya karena salah sasaran. Waktu itu, korban sedang kumpul dengan teman - temannya, tapi korban dipastikan bukan anggota geng motor," ujarnya. (MGN)