SPN Demo Kantor Bupati Subang Tuntut Upah Naik Minimal 10 Persen

Senin, 15 Nopember 2021, 18:49 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Subang melakukan aksi demo di Kantor Bupati Subang, Jawa Barat, Senin (15/11/2021).

Ketua SPN Kabupaten Subang Asep Ruslan mengatakan, SPN menuntut pemerintah tidak menerapkan peraturan pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 mengenai pengupahan.

Baca juga : Projo Kabupaten Subang Vaksinasi 1.500 Warga Kecamatan Pabuaran

"Karena jelas-jelas itu merugikan kita sebagai buruh Indonesia, khususnya Kabupaten Subang," ucap Asep.

Lanjut Asep, tuntutan SPN yang kedua, kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) Subang minimal 10 persen. Karena, kata Asep, UMK Subang masih rata-rata Rp3 juta dibawah Purwakarta yang sudah hampir Rp4 juta.

Baca juga : 452.771 Warga Kabupaten Subang Telah Divaksinasi Covid-19 Dosis Pertama

"Makanya, kita menuntut kepada pak Bupati, Wabup dan Sekda agar kenaikan upah di Kabupaten Subang atau UMK 2022 minimal 10 persen," ucapnya.

Kata Asep, tuntutan yang ketiga, struktur dan skala upah. Struktur dan skala upah sudah ada di PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan PP 36 tentang Pengupahan.

Baca juga : Pemdes Rancamahi Bangga Polres Subang Vaksinasi 800 Warganya

"Sudah jelas struktur dan skala upah harus dijalankan setiap perusahaan di manapun, dan perusahaan apapun, akan tetapi hanya peraturan, tidak dijalankan hampir seluruh perusahaan di Kabupaten Subang," ucapnya.

Untuk itu, kata Asep, menuntut Bupati Subang Ruhimat untuk mengeluarkan peraturan bupati (perbup) atau bila perlu peraturan daerah (perda) struktur dan skala upah wajib dilaksanakan seluruh perusahaan di Kabupaten Subang. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal