Insentif Petugas Pemakaman Covid-19 Puskesmas Pabuaran Cair Rp138 Juta

Kamis, 11 Nopember 2021, 08:35 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Dinas Kesehatan Kabupaten Subang telah mencairkan insentif petugas pemakaman Covid-19 Puskesmas Pabuaran sebesar Rp138 Juta.

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Subang dr Maxi mengatakan, Puskesmas Pabuaran cepat pencairan insentif petugas pemakaman Covid-19 karena Surat Pertanggungjawaban (SPJ) telah selesai semua.

Baca juga : Nakes Bertugas Tangani Covid-19 Akan Menerima Insentif Rp1,1 Juta Perbulan

"SPJ kita verifikasi, dan memenuhi semua syarat yang diminta, jadi cepat pencairannya," ucap Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Subang, tersebut.

Selain itu, kata Kadinkes, sudah ada dua puskesmas yang ditandatanganinya untuk pencairan insentif petugas pemakaman Covid-19 yakni Puskesmas Jatibatu dan Rancabango. "Tinggal mereka mencairkan saja," ucapnya.

Baca juga : PDI Perjuangan Kecamatan Pabuaran Vaksinasi Ratusan Warga Kadawung

Untuk yang lain, kata Kadinkes, belum menyerahkan SPJ, sehingga belum cair insentif petugas pemakaman Covid-19. "Karena ini uang negara, maka harus memenuhi prosedur," ucapnya.

Kadinkes memastikan anggaran sudah ada Rp10 miliar untuk insentif petugas pemakaman Covid-19. "Kita menunggu dicairkan. Infonya, sejumlah puskesmas sedang menyusul SPJ-nya," ucapnya.

Baca juga : Mustopa Center Selenggarakan Vaksinasi Covid-19 Massal Untuk Pelaku UMKM

Insentif ini, diberikan kepada petugas memandikan jenazah Covid-19, menggali kuburan, memakamkan, tim keamanan, serta santuan kepada keluarga korban Covid-19.

"Insentif petugas pemakaman Covid-19 dikelola tiap puskesmas, karena kerja lintas sektoral. Setiap puskesmas beda-beda besarannya, tergantung kasus kematian akibat Covid-19," pungkasnya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal