LampuHijau.co.id - Dua warga asal Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, MR (20) dan GM (24) meninggal dunia karena mengkonsumsi minuman keras (miras) jenis ciu yang dicampur minuman ringan Kratindaeng.
Kepala Polres Indramayu AKBP M. Yoris MY Marzuki mengatakan, Rabu (8/5/2019), dua orang membeli minuman ciu dari sebuah rumah di Kecamatan Kertasmaya, Kabupaten Indramayu. Malam harinya, ciu ini dibawa ke suatu tempat daerah Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu. Dari pukul 01.00 hingga 05.00 wib diminum bersama 10 orang.
Baca juga : Raihan Suara Caleg Purwanto Dipertanyakan, Amir: Gerindra Harus Periksa
"Satu botol ciu dibeli korban dicampur lima botol Kratindaeng. Kemudian dimasukkan ke dalam botol minuman mineral besar dan diminum tiga orang. Yang lainnya minum bir," kata Kapolres di Mapolres Indramayu, Jumat (17/5/2019).
Mereka, lanjut Kapolre, berpisah pada pukul 05.00 WIB. Mereka pulang ke rumah masing-masing. Dua hari kemudian, pukul 10.00 WIB, MR meninggal dunia. Sementara temannya, GM meninggal dunia sore harinya di rumah sakit.
Baca juga : Banjir Go-Send dari Bogor, 2 Warga Jakarta Tewas Keseret Arus
"Korban sudah diautopsi dan organ korban dicek di laboratorium. Hasilnya, korban terbukti meninggal dunia karena ciu. Korban sudah dikebumikan," kata mantan Kepala Sat Reskrim Polrestabes Bandung tersebut. (MGN)