Polisi Tangkap 4 Pengedar Narkotika, Salah Satunya Warga Panyingkiran

Jumat, 5 Nopember 2021, 18:37 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Empat penyalahguna narkotika diringkus Sat Narkoba Polres Majalengka dari beberapa tempat berbeda. Adalah GBP (28), MW (50), DMF (26), dan AJ (31), empat pelaku yang ditangkap polisi.

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Narkoba AKP Udiyanto mengatakan, GBP, warga Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan/Kabupaten Majalengka.

"Dari tersangka, kita mengamankan empat paket narkotika jenis sabu seberat 1,02 gram," ungkap Kapolres Majalengka saat berada di Mapolres Majalengka, Jumat (05/11/2021).

Baca juga : Polres Indramayu Ringkus 10 Bandar dan Pengedar Narkotika

Sementara itu, lanjutnya, MW, warga Desa Cijurey, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka. Barang bukti yang diamankan dari MW berupa dua paket sabu seberat 1,34 gram.

Untuk AJ diciduk menyalahgunakan narkotika golongan I tembakau sintetis jenis gorila."Dari tersangka diamankan 23 paket tembakau sintetis jenis gorila seberat 17,41 gram," jelasnya.

Kemudian, tambahnya, dari DMF, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebayak 3.444 butir obat jenis hexymer dan 2.800 butir jenis trihexyphenidyl serta 1.076 butir obat jenis tramadol.

Baca juga : Polresta Malang Kota Bantu Warga yang Tertunda Vaksin Akibat NIK Ganda

"DMF diketahui merupakan warga Desa Sindanghaji, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka," katanya.

Akibat perbuatannya GBP dan MW dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35, tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuma maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan, AJ dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat enam tahun penjara.

Baca juga : Polres Subang Ringkus 18 Pengedar Narkotika dan Sediaan Farmasi Ilegal

"DMF dijerat Pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal