LampuHijau.co.id - Tenaga kesehatan (nakes) bertugas menangani pandemi Covid-19 akan dapatkan insentif sebesar Rp1,1 juta perorang perbulan. Nakes akan dapat insentif dari April hingga Desember.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Subang dr Maxi saat berada di ruang kerjanya, Kamis (04/11/2021).
Baca juga : Jaga Kebugaran Saat Pandemi Covid-19, Yoyoh Sopiah Ruhimat Senam dengan Perwosi
Kadinkes menyampaikan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) besaran insentif nakes yang menangani Covid-19 sebesar Rp5 juta per orang per bulan.
Namun, kata Kadinkes, keuangan daerah yang tidak memungkinkan untuk Rp5 juta perorang perbulan, sehingga diusulkan Rp2,5 juta perorang perbulan, sehingga membutuhkan Rp15 miliar untuk April hingga Desember.
Baca juga : Hari Ini, Polres Subang Vaksinasi Covid-19 Terhadap 3.489 Warga
Anggaran sebesar itu, katanya diusulkan dalam APBD Perubahan Kabupaten Subang 2021. Ia dapat informasi untuk Dinas Kesehatan kembali kepada ke APBD Kabupaten Subang 2021.
Kata Kadinkes, yang mengembirakan usulan pada APBD Perubahan, ada satu diakomodir yaitu insentif nakes. "Yang disetujui Rp7 miliar atau hanya bisa menganggarkan Rp1,1 juta perorang perbulan dari April - Desember," ujarnya.
Baca juga : Polres Subang akan Genjot Vaksinasi Covid-19 Tiap Hari di Berbagai Lokasi
Nakes, kata Kadinkes, memahami akan situasi yang memang sulit, karena pemerintah daerah berkeinginan memberikan insentif yang terbaik, apa daya kemampuan keuangan daerah.
"Kita sama-sama mengerti. Kita syukuri, alhamdulillah, semoga teman-teman nakes dapat rezeki dari pintu lainnya," ucap Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Subang, ini. (MGN)