LampuHijau.co.id - Satnarkoba Polres Subang mengungkap enam kasus penyalahgunaan narkotika dengan enam tersangka dari lima tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di Kabupaten Subang, Jawa Barat. Pengungkapan tersebut terjadi selama Oktober hingga awal November 2021. Dari pengungkapan ini, Satnarkoba Polres Subang berhasil sita sejumlah barang bukti dari para tersangka.
Kapolres Subang AKBP Sumarni didampingi Kasat Narkoba Polres Subang IPTU Ronih menyampaikan satu dari enam tersangka berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Baca juga : Kapolres Subang Beri Penyuluhan ke Pelajar SMK Darul Maarif Pamanukan
"Keenam tersangka diamankan, di Pamanukan, Tambakdahan, Pagaden, Ciasem dan Subang Kota," ucap mantan Kapolres Sukabumi Kota, tersebut.
Barang bukti berhasil disita dari tangan keenam tersangka berupa sabu seberat 69 gram, ganja 11 gram, bong atau alat hisap sebanyak 3 buah, pipet kaca 2 buah, korek api 2 buah, hexymer 2.400 butir, dan tramadol 1.900 butir.
Baca juga : Kapolres Subang Beri Penyuluhan ke Pelajar SMA dan SMK Yadika Kalijati
Kapolres menjelaskan, modus operandi yang dilakukan para tersangka dengan cara transfer untuk transaksi, diarahkan dengan memakai hp, diberikan peta, barang haram ditempel di tempat tertentu atau transaksi di tempat.
Tersangka dijerat Pasal 14 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotia, serta Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, ancaman minimal 4 tahun, dan maksimal 10 tahun penjara. (MGN)