Ratusan Meter Tanah Aset Pemkot Terpakai Mall, BKD Kota Depok Ngaku Nggak Tahu

Selasa, 2 Nopember 2021, 11:17 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Lahan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Depok seluas 746 meter persegi di Jalan Raya Margonda diduga sebagian bidang tanahnya terpakai Mall ITC. Kini di atas lahan yang dulunya terminal tersebut berdiri pagar Mall ITC.

Tanah tersebut masih menjadi bagian dari aset Pemkot Depok sesuai Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 00003, bekas Terminal Depok, yang mana saat ini lahan itu dipinjam pakaikan kepada pengembang Metro Starter.

Kepala Bidang Aset BKD Kota Depok Fadly mengatakan jika selama ini pihaknya tidak tahu-menahu apabila pagar ITC di sebelah jalan masuk ke terminal ternyata masih aset Pemkot Depok sesuai sertifikat HPL 00003.

Alasan Fadly karena selama ini pihaknya belum pernah melakukan pengukuran ulang lahan Pemkot Depok itu sesuai luas tanah pada sertifikat 00003. “Tapi belakangan ini terus terang kita sedikit ada dimintai keterangan oleh APH (Kejaksaan), karena diketahui lokasi tanah itu sendiri ada sekitar 700 an meter yang keambil oleh Mal ITC. Tapi secara fakta di lapangan perlu dilakukan pengukuran ulang dan itu kita belum lakukan kan,” ucap Fadly saat dikonfirmasi.

Baca juga : Mudahkan Pelayanan ke Warga, Polresta Malang Kota Berikan Pelayanan Vaksin Drive Thru

Meski demikian Fadly tidak menapik jika aset Pemkot kini dipinjam pakai Metro Starter itu berbatasan langsung dengan Mal ITC. “Jadi pada waktu itu kami hanya terkonsentrasi dengan permasalah tanah enclave (tanah yang belum dibebaskan) yang berada di tengah terminal. Nah pengukuran ulang waktu itu dilakukan untuk mengetahui tanah yang di tengah saja, karena kan tanah yang di tengah itu kan masih girik C 280, dulu atas nama Ny Masropa,” kilah Fadly.

Hingga saat ini, lanjut Fadly, lahan terminal yang kini dipinjam pakai oleh Metro Starter seluas 25.569 meter persegi itu, belum pernah dilakukan pengukuran ulang sama sekali. Karena kata Fadly Pemkot Depok tidak keberatan dengan penyerobotan itu dan tanah 700-an meter itu kalaupun hilang, tidak mengganggu pelayanan terminal secara signifikan.

“Untuk mengetahui apakah benar adanya tanah aset Pemkot terpakai oleh Mal ITC kan harus dilakukan pengukuran ulang. Ini yang belum kita lakukan. Kenapa belum kita lakukan? Karena posisi saat ini kita ngga terganggu dengan hal-hal seperti ini. Karena di lapangan itu ngga ada signifikan yang mengganggu pelayanan terminal,” kata Fadly.

Fadly malah mempertanyakan keseriusan Bidang Pengawasan pada BPMPTST saat melakukan tupoksinya sebelum menerbitkan IMB Mal ITC. “ITC juga punya site plan, kalau terminal dari dulu juga ada. Jadi lebih dulu terminal ada baru ITC. Nah harusnya kalau dugaan ada tanah Pemkot Depok yang terpakai ITC ya pengawasannya dimana pada waktu pembangunan ITC?" tanya Fadly.

Baca juga : Ciptakan Herd Immunity, Polresta Malang Kota Luncurkan Vaksinasi Drive Thru

Kemudian Fadly juga mempertanyakan kinerja BPN karena baik sertifikat PT Zamrud dan sertifikat HPL 00003 Pemkot Depok adalah dikeluarkan oleh BPN Kota Depok.

“Ini kan sebenarnya ranah kewenangan BPN. Yang menerbitkan sertifikat Pemkot Depok, BPN dan yang menerbitkan sertifikat PT Zamrud yang sekarang ITC itu juga BPN. Itu gimana ceritanya BPN kok baru sekarang ketahuan, emang saat pengukuran awal untuk pembuatan kedua sertifikat itu dulu bagaimana?” keluh Fadly.

Terpisah, Kasubag TU BPN Kota Depok Yudhi Subagia membenarkan pihaknya sudah melakukan pengukuran ulang lahan terminal dan Mal ITC Depok. Pihaknya menemukan memang diduga ada aset Pemkot Depok terpakai oleh Mal ITC dan sudah berdiri pagar ITC sejak 2005 lalu.

“Udah kami ukur ulang kemarin sesuai permintaan APH. Kerena mereka (APH) lagi meriksa kasus itu. Pak Nana dari BPN yang mengukur ulang ke sana. Karena ini masih porses hukum nanti ya luasnya kami sebutkan, takut salah,” tutur Yudhi.

Baca juga : Bantu Pemerintah, PDIP Kota Depok Gelar Vaksin Massal Sinovac

Yudhi enggan menyebutkan luas tanah aset Pemkot yang terpakai oleh Mal ITC dari hasil pengukuran ulang BPN Depok, namun ia juga tidak membantah dugaan di kisaran 748-an meter persegi.

Perlu diketahui saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok sedang memeriksa terkait lahan aset Pemerintah Kota Depok yang diduga sebagian bidang tanahnya, terpakai oleh Mal ITC. (HEN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal