LampuHijau.co.id - Ikatan Wartawan Online (IWO) Cirebon melaporkan oknum pegawai Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk Cisanggarung (CimanCis) ke Polres Cirebon Kota, Minggu (31/10/2021).
Ketua IWO Cirebon Muslimin mengatakan, pelaporan ini terkait dengan penghinaan profesi sebagai wartawan yang dilakukan oleh oknum pegawai BBWS CimanCis.
Baca juga : Aniaya Warga Hingga Tewas, Delapan Laki-laki Diringkus Polresta Cirebon
Oknum ini, lanjutnya, melakukan penghinaan saat wartawan meliput pemeriksaan kartu vaksin digelar Polres Cirebon Kota di Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Jumat (29/10/2021) lalu.
Kata Muslimin, pelaporan tersebut dilakukan agar pejabat publik tidak bersifat arogan kepada wartawan saat menjalankan tugas.
Baca juga : Ngerayain Ultah di Pantai, Eh Rumah Pegawai Bank Dibobol Maling
Sebab, lanjut Muslimin, wartawan melakukan peliputan dilindungi Undang-Undang RI Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. "Pelaporan ini dilakukan berdasarkan hasil putusan dari anggota IWO Cirebon," katanya.
Muslimin menegaskan oknum pegawai BBWS CimanCis, ini, tidak mempunyai dasar untuk menyebut media kurang ajar.
Baca juga : Minta Perlindungan Hukum, DPC Demokrat Datangi Polres Depok
"Secara logika saja, kita sedang melakukan peliputan pada ruang publik dan ingin menginformasikan kegiatan Polri kepada masyarakat, tapi malah kita dihina media kurang ajar," ujarnya. (MGN)