OJK Imbau Masyarakat Waspada Jebakan Pinjaman Online Ilegal

Sabtu, 30 Oktober 2021, 18:31 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon telah melakukan edukasi dan literasi keuangan sebanyak 26 kali dengan total peserta teredukasi 3.526 orang.

Edukasi dan literasi keuangan, sebagian besar secara daring maupun tatap muka dengan protokol kesehatan. Jumlah tersebut sampai Oktober pada tahun ini.

Kepala OJK Cirebon Mohammad Fredly Nasution mengatakan, salah satu fungsi OJK selain pengaturan dan pengawasan adalah perlindungan konsumen.

Perlindungan konsumen, tambahnya, mencakup preventif melalui edukasi dan represif dalam bentuk pelayanan pengaduan konsumen.

Baca juga : Masyarakat yang Jadikan Pilkades Ajang Perjudian akan Ditindak Tegas

Ia menyebutkan dari sisi pengaduan konsumen, sepanjang 2021, Kantor OJK Cirebon menerima dan menyelesaikan pengaduan melalui surat sebanyak 54 pengaduan melalui surat.

Selain itu, lanjutnya, melayani permintaan informasi masyarakat melalui telepon sebanyak 594 orang.

"Adapun pertanyaan terbanyak yang disampaikan adalah mengenai pinjaman online ilegal," ucapnya didampingi Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan, Nana Rosdiana, di Cirebon, Sabtu (30/10/2021).

Ia menjelaskan per tanggal 28 Oktober 2021 terdapat 104 pinjaman online legal yang terdaftar dan berizin OJK. Namun, kata dia, dibandingkan dengan pinjaman online yang berizin, lebih banyak ditemukan pinjaman online illegal yang tentunya dapat merugikan masyarakat.

Baca juga : Elemen Masyarakat Dukung Walikota Cirebon Mencerdaskan Anak Bangsa

Makanya, Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, berpesan kepada Pinjol legal yang berizin OJK untuk memberikan suku bunga yang murah sehingga dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan.

Pinjol legal juga diminta untuk selalu mentaati peraturan dan etika dalam penagihan, serta terus meningkatkan pelayanan yang positif agar masyarakat dapat merasakan manfaat dari adanya pinjaman online.

Hal ini telah direspon langsung oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dengan menurunkan total biaya termasuk bunga harian dari 0,8% perhari menjadi 0,4% perhari.

Untuk itu, OJK senantiasa menghimbau kepada masyarakat untuk cek legalitas perusahaan pinjaman online melalui www.ojk.go.id, kontak OJK 157, atau whatsapp 081-157-157-157 sebelum memutuskan meminjam pada pinjaman online.

Baca juga : Ketua DPD RI Dukung Kapolri Tindak Tegas Pinjaman Online Ilegal

"Langsung blokir dan hapus jika mendapat SMS penawaran pinjaman online karena dapat menjadi sumber tersebarnya data pribadi," ucapnya.

Lakukan peminjaman dengan bertanggung jawab dan mengutamakan kebutuhan produktif. "Miliki tujuan peminjaman serta rencana pembayaran yang jelas," ucapnya.

Apabila terlanjur terjabak pinjol illegal dan terdapat dugaan pidana seperti pemerasan atau pencemaran nama baik, sampaikan kepada Kepolisian terdekat atau melalui https://patrolisiber.id, email [email protected], serta Satgas Waspada Investasi melalui email [email protected]. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal