LampuHijau.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok memulai penyidikan pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan seragam, sepatu PDL dan pemotongan gaji.
Kejari Depok telah menunjuk 8 Jaksa penyidik untuk melaksanakan 2 surat perintah penyidikan terkait Damkar Kota Depok.
Berita Terkait : Gravel Siap Menyediakan Kebutuhan Konstruksi untuk Pembangunan IKN
Kepala Seksi Intelejen Kejari Depok Andi Rio mengatakan terkait dengan perkara Damkar Saat ini dalam proses penyidikan sebagaimana Pasal 1 nomor 2 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Penyidikan merupakan serangkaian tindakan yang dilakukan dengan mencari serta mengumpulkan bukti yang mana menunjukkan unsur tindak pidana, tujuannya untuk menemukan tersangka.
"Alat bukti yang sah menurut Sistem Peradilan Pidana di Indonesia ialah sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan Tersangka/Terdakwa," kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan Lampu Hijau, Kamis (28/10/2021).
Berita Terkait : Kejaksaan Negeri Seluma Periksa 17 Saksi Dugaan Korupsi Modal BUMDES B-STAR
Andi Rio menjelaskan jadi Jaksa penyidik saat ini sedang melakukan pengumpulan alat bukti untuk menentukan tersangkanya. Berdasarkan laporan jaksa penyidik tim telah melakukan panggilan kepada pihak pihak sebagai saksi sampai hari ini sudah 50 saksi, serta mengumpulkan alat bukti surat dan telah berkordinasi ke ahli.
Untuk perkara terkait Damkar Kota Depok ada dua surat penyidikan. "Yang pertama penyidikan terkait dengan pengadaan seragam dan sepatu PDL, itu surat perintah penyidikan pertama. Surat perintah penyidikan kedua, adalah terkait penyidikan tentang pemotongan gaji," katanya.
Berita Terkait : Kejari Seluma Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi di Lingkungan Sekertariat DPRD
Jaksa penyidik akan bekerja secara profesional dan proporsional, saat ini jaksa penyidik sedang bekerja dan nanti kita akan sampaikan perkembangan selanjutnya," ujar Andi.
Andi juga menyampaikan bahwa Jaksa penyidik selain melakukan penanganan terkait dengan kasus Damkar para jaksa penyidik Kejari Depok juga sedang melakukan pemberkasan terhadap 3 Tersangka kasus Korupsi Ruang Kelas SDN 2 Grogol karena terdapat tiga nama yang sudah ditetapkan Kejari Kota Depok sebagai tersangka tindak pidana korupsi dalam perkara pembangunan ruang kelas tersebut. (HEN)