Aniaya Warga Hingga Tewas, Delapan Laki-laki Diringkus Polresta Cirebon

Senin, 25 Oktober 2021, 20:32 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Satreskrim Polresta Cirebon mengamankan delapan pelaku penganiayaan. Adalah IP, MI, SH, MK, ML, dan IK, serta dua pelaku lainnya, anak di bawah umur, M dan S.

Penganiayaan dilakukan mereka mengakibatkan seorang korban meninggal dunia dan dua korban lainnya mengalami luka-luka.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, para tersangka berasal dari salah satu kecamatan di Kabupaten Cirebon.

Baca juga : Bentrok di Lahan Tebu hingga 2 Petani Tewas, DR Herman Salahkan Direksi RNI

Mereka menganiaya tiga korban secara bersama-sama, Minggu (24/10/2021) pukul 01.30 WIB di wilayah Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.

"Mereka menganiaya korban menggunakan kayu, batu bata, dan lainnya," Kombes Pol Arif Budiman kepada awak media di Mapolresta Cirebon, Senin (25/10/2021).

Selain itu, mereka pun merusak sepeda motor korban. Peristiwa ini bermula saat para pelaku berpapasan dengan sekelompok pemuda yang mengendarai sepeda motor dan dinilai meresahkan.

Baca juga : TNI AL Targetkan Vaksinasi 3.000 Orang di Ponpes KHAS Kempek Cirebon

Kemudian tiga korban kebetulan melintas sehingga para pelaku menduga mereka kelompok pemuda yang sebelumnya melintas.

Mereka menganiaya ketiga korban hingga dibawa ke RSUD Arjawinangun untuk mendapatkan perawatan medis. Nahas, salah satu korban meninggal dunia pada Minggu malam saat menjalani perawatan intensif. Dua korban lainnya mengalami luka-luka masih mendapatkan perawatan medis.

Dalam kasus kali ini, kata dia, berhasil meringkus para tersangka kurang dari 24 jam. Ini bukti nyata keseriusan Polresta Cirebon memberantas aksi kelompok-kelompok meresahkan warga.

Baca juga : Nyuri Buku SD, Dua Warga Cikaum dan Satu Warga Purwadadi Diringkus Polisi

"Tidak ada toleransi terhadap bentuk kekerasan apapun kepada masyarakat, dan ini menjadi upaya kami dalam melindungi masyarakat dan mewujudkan kamtibmas yang kondusif," ujarnya.

Kapolresta berpesan para orang tua juga harus menjaga anaknya dari pergaulan dan pengaruh lingkungan negatif yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.

Untuk para tersangka, lanjutnya dijerat Pasal 170 KUHP dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal