LampuHijau.co.id - Satnarkoba Polres Indramayu Polda Jawa Barat menangkap 10 orang penyalahguna narkotika. Dari mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Mereka yang ditangkap merupakan bandar dan pengedar narkoba jenis sabu, ganja, dan tembakau sintetis, serta sediaan farmasi tanpa izin edar.
Kapolres Indramayu AKBP M. Lukman Syarif didampingi Wakapolres Kompol Galih Wardani dan Kasat Narkoba AKP Heri Nucahyo mengatakan 10 tersangka ditangkap di beberapa lokasi berbeda.
Baca juga : DPRD Dukung Polres Subang Tindak Pengguna Motor Berknalpot Bising
"Dari 10 tersangka yang ditangkap terdiri dari sembilan laki-laki, dan satu orang perempuan," ujar mantan Kapolres Sukabumi, ini, di Mapolres Indramayu, Jawa Barat, Senin (25/10/2021).
Mereka, kata Kapolres, ditangkap di tujuh tempat kejadian perkara (TKP) masuk wilayah Kecamatan Terisi, Losarang, Widasari, Krangkeng, Lohbener, Tukdana dan Jatibarang.
"Untuk modus para tersangka dengan bertemu secara langsung, serta sistem tempel," katanya.
Baca juga : DPRD Depok Setujui Dua Raperda Tentang Pendidikan dan Pemberantasan Narkotika
Dari mereka, lanjutnya, disita sabu 101,69 gram, ganja 1.074 gram, tembakau sintetis 718,3 gram, dan sediaan farmasi tanpa izin edar sebanyak 28.529 tablet.
Pengedar sabu dan ganja dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan kurungan penjara minimal enam tahun.
Sedangkan, pengedar sediaan farmasi tanpa izin dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. (MGN)