LampuHijau.co.id - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Subang menangkap SPR (44), warga Kelurahan Sukamelang, Kecamatan/Kabupaten Subang, Jawa Barat, karena diduga melakukan pengoplosan gas elpiji 3 kg bersubsidi.
Kapolres Subang AKBP Sumarni melalui Kasat Reskrim Polres Subang AKP M Zulkarnaen mengatakan, pengungkapan perkara pengoplosan ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat.
Baca juga : Polres Subang Ringkus 18 Pengedar Narkotika dan Sediaan Farmasi Ilegal
Masyarakat, kata Kasat, merasa curiga dengan kegiatan yang dilaksanakan SPR. Polisi melakukan penyelidikan dan mendapati dugaan pengoplosan gas elpiji 3 kg, Selasa (19/10/2021).
"Tersangka ditangkap di rumahnya yang digunakan sebagai pangkalan gas elpiji 3 kg," ucap Kasat didampingi Kanit Tipidter Ipda M Raka Dwi Darma di Mapolres Subang, Jumat (22/10/2021).
Baca juga : Polres Subang Kumpulkan Pelaku Usaha agar Disiplin Terapkan Prokes Covid-19
Dari tersangka, lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Banjar, tersebut disita sejumlah barang bukti. Tersangka sudah melakukan aksinya sejak 6 bulan lalu dengan keuntungan bersih rata - rata Rp4 juta hingga Rp6 juta per bulannya.
SPR dijerat Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Ciptakerja dengan ancaman kurungan penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp6 miliar. (MGN)