Dibantu TNI dan Polri, Satpol PP Depok Ganti Segel Masjid Jamaah Ahmadiyah

Jumat, 22 Oktober 2021, 17:28 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Satpol PP Depok dibantu TNI dan Polri melakukan pengamanan penggantian segel yang rusak di lokasi tempat Masjid Al Hidayah, masjid jamaah Ahmadiyah di Jalan Raya Muchtar, Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jumat (22/10/2021).

Kasat Pol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan anggotanya bersama dengan Polres Metro Depok untuk melakukan pengamanan jalannya pemasangan segel baru yang sebelumnya sudah rusak.

Baca juga : Razia Terpadu, Satpol PP Depok Amankan 7 Pasangan Mesum dan 4 Mucikari

"Untuk penyebab rusak tidak diketahui, tapi yang jelas hari ini kita meminta bantuan polisi untuk membantu pengamanan anggota dapat mengganti papan segel yang rusak di lokasi tempat jamaah Ahmadiyah," ujarnya.

Kepala Bagian Operasional (Kabar Ops) Polres Metro Depok AKBP Ojo Ruslani mengatakan pihaknya menurunkan sebanyak 87 personil gabungan mulai dari Pol PP, Polisi, dan TNI.

Baca juga : Ciptakan Herd Immunity, Kapolda Jatim Berikan Semangat ke Masyarakat

"Dalam penyegelan yang dilakukan aparat Pol PP di lokasi masjid tempat jamaah Ahmadiyah sempat ada massa warga sekitar menolak keberadaan Ahmadiyah namun dapat ditangani dan pemasangan segel berjalan aman," katanya.

Sebelumnya, masjid itu disegel oleh Satpol PP pada 23 Februari 2017. Penyegelan dilakukan setelah diputuskan bahwa kegiatan jamaah Ahmadiyah melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

Baca juga : Pantau Prokes, Panglima TNI dan Kapolri Bagikan Masker di Pasar Tanah Abang

"Alasan penyegalan masjid Ahmadiyah diduga segel yang sudah rusak. Sementara sejumlah warga telah melaporkan ke Pemkot Depok  perihal dugaan adanya kegiatan di masjid tersebut, Kalau selama ini sih langsung ke Pemkot. Kan warga melaporkan ke Pemkot. Yang segel Nanti Satpol PP, kita hanya dampingi. Rencana hari ini disegel," ujar Kapolsek Sawangan AKP M. Meltha Mubarak. (HEN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal