LampuHijau.co.id - Pemuda asal Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang, RB diringkus Satreskrim Polres Subang. Pemuda usia 25 tahun itu ditangkap karena bacok Naufal (19), seorang mahasiswa asal Desa/Kecamatan Bonong, Kabupaten Subang hingga harus mendapatkan penanganan medis di rumah sakit.
RB dalam melakukan aksinya tidak hanya sendiri, tapi bersama RZ (25), warga Kecamatan Pamanukan, JM (30) dan CG (28), warga Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang. Mereka kini dalam pengejaran Satreskrim Polres Subang.
Kapolres Subang AKBP Sumarni melalui Kasat Reskrim Polres Subang AKP M Zulkarnaen mengatakan, korban bersama temannya nongkrong di warung di Jalan Raya Cicadas, Desa/Kecamatan Binong, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Minggu (03/10/2021).
Baca juga : Putri Indonesia Asal Papua Barat Nilai PON Ubah Image Papua
Saat nongkrong itu, kata Kasat, datang konvoi gerombolan bermotor dari arah Subang ke arah Pamanukan. Begitu di lokasi, RB melihat salah satu yang nongkrong menggunakan jaket kelompok sepeda motor lainnya.
"RB bersama RZ menghampiri korban, lalu korban lari dan dikejar oleh RB dan RZ yang saat itu membawa senjata tajam," ucap AKP M Zulkarnaen di Mapolres Subang, Jumat (22/10/2021).
Senjata tajam tersebut, lanjutnya dibacokan kepada korban hingga mengalami luka parah. Setelah melakukan pembacokan, pelaku melarikan diri dari lokasi.
Baca juga : Gus Miftah Tampil Perdana di Podcast Rapopo Sis Milik Polresta Malang Kota
Sementara itu, JM dan CG datang ke warung membawa senjata tajam dan mengancam warga yang berada di warung tersebut. Setelah itu, JM dan CG melarikan diri dari lokasi. Korban selanjutnya dibawa ke rumah sakit. Korban sempat dibawa ke RS PMC Pamanukan.
Karena, luka yang cukup parah selanjutnya korban dirujuk ke RS Siloam, Kabupaten Purwakarta. Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Akhirnya, Unit Resmob Satreskrim Polres Subang dipimpin Ipda Taryono menangkap RB.
"RB diamankan di Cibogo berikut barang bukti sebuah senjata tajam jenis celurit," ucap Kasat. RB dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-2 dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dan UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (MGN)