LampuHijau.co.id - Polres Subang telah menyalurkan Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima dan Warung (BT-PKLW) sebanyak 2.212 penerima. Mereka adalah pelaku usaha yang tidak dapat bantuan melalui skema Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM).
BT-PKLW disalurkan pemerintah bagi pelaku usaha di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan level 4, serta memenuhi sejumlah persyaratan.
Baca juga : Kapolres Subang Gelar Silaturahmi Kamtibmas ke Ponpes Al - Istiqomah
Kapolres Subang AKBP Sumarni mengatakan, penyerahan BT-PKLW dari pemerintah bertujuan untuk menopang kebutuhan masyarakat terutama pelaku usaha terdampak Pandemi Covid-19.
Sebab, kata Kapolres, pemerintah sangat merasakan dampak yang ditimbulkan oleh bencana non alam, Covid-19, yang mengakibatkan kesulitan ekonomi yang dialami masyarakat.
Baca juga : Kapolres Subang Tinjau Vaksinasi Sambil Beri Sembako dan Selimut
"Selain sebagai kompensasi atas kerugian ekonomi akibat pembatasan, juga diharapkan menjadi sinyal untuk menggerakkan kembali ekonomi masyarakat di tingkat bawah," lanjutnya.
Mantan Kapolres Sukabumi Kota ini menyebut bantuan yang diserahkan berupa uang tunai Rp1,2 juta per penerima BT-PKLW.
Baca juga : Hari Ini, Polres Subang Vaksinasi Covid-19 Terhadap 3.489 Warga
"Calon penerima bantuan, sebelumnya melengkapi persyaratan mulai dari identitas diri, tipe usaha, posisi usaha, disertai dokumentasi untuk memastikan kebenaran usaha tersebut," ucapnya.
Proses penyaluran BT-PKLW bekerja sama dengan DKUPP Kabupaten Subang untuk dilakukan pendataan dan verifikasi. Penyaluran melalui sistem aplikasi yang mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. (MGN)