LampuHijau.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Depok, menjatuhkan vonis bersalah terhadap mantan Lurah Pancoran Mas, Suganda yang menggelar resepsi pernikahan anaknya tanpa mengindahkan aturan PPKM darurat di Kelurahan Mampang.Yang bersangkutan divonis denda sebesar Rp 1 juta subsidair dua bulan kurungan.
Hakim tunggal Andi Imran Makalau dalam amar putusan yang dibacakan, bahwa majelis hakim sependapat dengan tuntutan JPU. "Mengadili, menyatakan, Suganda telah terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah. Menjatuhkan pidana denda kepada Suganda sebesar Rp1 juta subsidair dua bulan kurungan," ucap Andi dalam sidang di Ruang 2 PN Depok, Senin (18/10/2021).
Baca juga : PN Depok Hadirkan Mantan Lurah Pancoran Mas Dalam Perkara Pelanggaran PPKM Darurat
Terkait barang bukti, kata Andi, berupa tiga (3) buah buku daftar hadir tamu berwarna pink, dua (2) buah kartu undangan pernikahan Syifa Tauziah dan Arif Rahmat, satu (1) buah flashdisk isi rekaman video acara pernikahan dirampas untuk dimusnahkan.
Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Ardhi Haryoputranto dan Hengki Charles maupun Suganda menerima putusan tersebut. Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Lurah Pancoran Mas, Suganda dengan pidana denda sebesar satu juta rupiah dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kamis (14/10/2021).
Baca juga : Karang Taruna Desa Belendung Gelar Pertandingan Bola Voli Antar RW
Suganda terdaftar dalam perkara tindak pidana ringan (tipiring) dengan nomor perkara 1/Pid.S/2021/PN DPK. Humas PN Depok Ahmad Fadli mengungkapkan, bahwa Suganda berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Pria kelahiran Bogor itu, dijerat dengan dakwaan Pertama, Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Kedua, Pasal 212 KUHP atau Ketiga, Pasal 216 KUHP. Fadil menjelaskan, JPU Ardhi Haryoputranto menyatakan Suganda telah terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Baca juga : Tingkatkan Gairah Ekonomi, Aspemi Gelar Vaksinasi untuk Pedagang dan Masyarakat Umum
"JPU, menuntut terdakwa Suganda dengan pidana denda sebesar satu juta rupiah subsidair satu (1) bulan kurungan," kata Fadil. (HEN)