PN Depok Eksekusi Lahan dan Bangunan Rumah Belanda di Pancoran Mas

Kamis, 14 Oktober 2021, 16:25 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Depok mengeksekusi lahan seluas 1.600 m2 dan bangunan rumah Belanda sekitar seluas 300 m2, di Jalan Dewi Sartika No.4 Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Kamis (14/10/2021).

Jurusita PN Depok Kurnia Imam Risnandar mengatakan, eksekusi yang dilakukan pihaknya berdasarkan Penetapan Ketua PN Depok tertanggal 2 Mei 2018.

Baca juga : Petani dan Kuli Bangunan Bobol Uang Nasabah Bank BTPN Hingga Rp 2 Miliar

"Eksekusi ini berlangsung atas penetapan Ketua PN Depok Nomor: 8/Pen.Pdt/Eks Peng/2018/PN Dpk Jo. Nomor: 43/Pdt.G/2015/PN Dpk Jo. Nomor: 260/Pdt/2016/ PT Bdg Jo. Nomor: 1200 K/PDT/2017 Jo. Nomor: 542 PK/Pdt/2019 Jo. Nomor: 225/Pdt.Plw/2018/PN Dpk Jo. Nomor: 537/PDT/2019/PT Bdg Jo. Nomor: 502 K/Pdt/2021," ujar Imam di lokasi eksekusi.

Dalam penetapan itu, Imam menjelaskan, juga menghukum Tergugat I, Tergugat II atau siapa pun yang menerima hak dari padanya untuk mengkosongkan tanpa syarat dan mengembalikan, menyerahkan tanah dan bangunan milik Para Penggugat.

Baca juga : Kejari Depok Terima Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dugaan Pelanggaran Prokes Lurah Pancoranmas

"Pemohon eksekusi mengajukan surat permohonan kepada Ketua PN Depok dengan Nomor: Ref.No.252/SBI-1.12/V-20 tertanggal 5 Mei 2020 dari Para Advokat dan Konsultan pada Kantor Hukum Syamsul Bahri Ilyas & Partners dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Loise Mario Virgo Nelwan, Eugene Anthonette Samuel (Ennie An bisa Samuel), Leonard Martinus Johan Samuel," kata dia.

Selain itu, sambungnya, terhadap para Termohon Eksekusi juga telah dilakukan peneguran/Aanmaning secara sah menurut hukum namun, sampai habisnya tenggang waktu teguran/Aanmaning, ternyata sampai saat ini para Termohon Eksekusi masih tetap tidak mau melaksanakan isi putusan tersebut.

Baca juga : Air Kali Licin Meluap, Ratusan Rumah Terendam & Banyak Kendaraan Mogok

"Pada intinya Ketua PN Depok mengabulkan permohonan Pemohon. Memerintahkan kepada Panitera PN Depok untuk melaksanakan eksekusi pengosongan dan mengembalikan pengosongan penyerahan terhadap lahan dan bangunan rumah tersebut kepada Pemohon Eksekusi," tandasnya.

Kapolsek Metro Pancoranmas Kompol Tri Harijadi menambahkan eksekusi berjalan lancar dan aman tanpa ada dorongan dari pihak tergugat. "Juru sita eksekusi PN Depok setelah membacakan surat penetapan eksekusi dan kuasa hukum tergugat mendengarkan dan akhirnya menerima serta semua barang yang ada di dalam rumah satu persatu diungsikan oleh tim eksekusi," tandasnya. (HEN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal