LampuHijau.co.id - Pemuda asal Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, USY (44) nekat mencuri dompet di rumah dinas Sekretaris Daerah (Sekda) lama di Kelurahan Majalengka Wetan, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Pria tersebut awalnya bertamu dan mencoba mengelabui orang rumah dengan berpura-pura menumpang ke toilet. Rupanya, ia mengincar dompet tergeletak di atas meja ruang tamu.
Akhirnya, USY berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Majelengka bersama Unit Reskrim Polsek Majalengka Kota pada Rabu (29/9/2021) kemarin.
Baca juga : Nyuri Buku SD, Dua Warga Cikaum dan Satu Warga Purwadadi Diringkus Polisi
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, penangkapan dilakukan setelah anggotanya mendapatkan bahan keterangan dari korban dan saksi lainnya bahwa pelaku tengah berada di Kabupaten Kuningan.
Tanpa pikir panjang, anggota langsung berburu dan pelaku akhirnya ditangkap di Desa Padabeunghar, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Majalengka.
"Pelaku tanpa perlawanan kami tangkap di Kabupaten Kuningan," ujar Kapolres saat menggelar konferensi pers di mapolres setempat, Rabu (6/10/2021).
Baca juga : Nyamar jadi Penumpang Angkot, Polisi Bekuk Bandar Ganja
Awalnya, pelaku bertamu ke rumah dinas Sekda lama sekitar pukul 20.00 WIB. Setelahnya diterima oleh pemilik rumah, pelaku menumpang untuk ke toilet yang berada di pos jaga.
Tapi keluar dari toilet, lanjutnya, pelaku malah mengambil dompet milik korban bernama Rafi (25) yang semula di simpan di atas meja yang berada di ruang tamu. Pelaku langsung pergi membawa kabur dompet milik korban.
Setelah dompet dikuasai oleh pelaku, sambung dia, pelaku mengambil isi dompet dan menguras isi tabungan milik korban.
Baca juga : Sebar Hoaks Vaksin, Pemuda Indramayu Diciduk Polisi saat Sembunyi di Bekasi
"Pelaku menarik tunai di mesin ATM dan mentransfer sejumlah uang tabungan ke rekening lain. Hingga total uang yang dimiliki korban yang diambil oleh pelaku sejumlah Rp 23.500.000," ucapnya.
Selain menangkap pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti buku tabungan bank BJB atas nama korban, dan ada juga uang tunai sebesar 5 juta rupiah. "Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara," pungkasnya. (MGN)