DPRD Depok Setujui Dua Raperda Tentang Pendidikan dan Pemberantasan Narkotika

Rabu, 6 Oktober 2021, 18:14 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Depok menyetujui dua raperda dalam rapat paripurna secara tatap muka terbatas dan virtual dipimpin Ketua DPRD Depok HTM Yusufsyah Putra didampingi Wakil Ketua Tajudin Tabri, di ruang utama rapat paripurna Rabu (6/10/2021).

Baca juga : Kejari Depok Terima Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dugaan Pelanggaran Prokes Lurah Pancoranmas

Dua raperda yaitu tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan serta raperda tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Baca juga : Kejar Target Herd Immunity, Pemda dan Polres Subang Ajukan Vaksin Covid-19

Ketua Pansus 3 (tiga) DPRD Depok Afrizal A Lana menyampaikan bahwa Pansus 3 telah melakukan rangkaian kegiatan dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika yaitu diawali dengan rapat pembahasan awal pada tanggal 6 sampai dengan tanggal 8 Juni 2021, melakukan Study banding ke daerah lain yaitu ke Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Karawang, Kantor Dinas Pendidikan Kota Bandung, Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tangerang Selatan, Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang.

Baca juga : Kejari Depok Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan SDN 2 Grogol

Kemudian juga Pansus 3 (tiga) telah melakukan Rapat Dengar Pendapat pada tanggal 10 Juni 2021 serta telah melakukan rapat pembahasan akhir pada tanggal 18 sampai dengan tanggal 20 Juni 2021. (HEN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal