LampuHijau.co.id - Sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong babi ngepet atau babi jadi-jadian dengan terdakwa Adam Ibrahim (44 tahun) bakal kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok pada Selasa (12/10/2021).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan ahli bahasa dan ahli sosiolog. Dalam sidang Selasa (5/10/2021), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfa Dera dan Dwi Putri menghadirkan dua orang saksi atas nama Didi Candra dan saksi Iwan Kurniawan.
Baca juga : Sidang Hoax Babi Ngepet, Saksi Kunci Beberkan Skenario Terdakwa
"Saksi disuruh oleh Terdakwa Adam ibrahim mengambil Babi hutan yang dipesan online oleh Terdakwa di daerah Puncak serta saksi Iwan Kurniawan yang melakukan penangkapan terhadap babi hutan dalam keadaan telanjang atas perintah terdakwa Adam ibrahim alias Adam bin H. Luki yang mana seluruh strategi penangkapan atau ritual diperintah Terdakwa menggunakan sarana Whatapps yang seluruh Chat Whataaps tersebut juga ditunjukan di persidangan oleh Jaksa Penuntut umum," kata Kepala seksi intelijen Kejari Depok Andi Rio dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan Lampu Hijau, Selasa (5/10/2021).
Rio menambahkan didapatkan fakta keterangan di persidangan adanya Kerumunan dan keonaran di masyarakat karena penyampaian berita bohong yang dilakukan terdakwa di muka umum bahwa babi hutan yang ditangkap adalah babi ngepet padahal babi tersebut adalah babi Hutan.
Baca juga : PN Depok Gelar Sidang Perdana Kasus Hoax Babi Ngepet
Hal tersebut juga terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi Iwan Kurniawan yang melakukan penangkapan babi hutan tersebut. Di persidangan juga didapatkan fakta kondisi Babi yang ditangkap oleh 4 warga tanpa busana “Babi linglung dan lemas seperti dari perjalanan jauh yang mana keterangan itu sesuai keterangan Didi Candra yang menerangkan babi baru saja diantar oleh saksi Didi Candra bersama rekannya dari daerah Puncak.
“Jadi total sudah 7 saksi yang dihadirkan oleh JPU yang mana seluruh saksi-saksi dihadirkan kesemuanya menerangkan sesuai apa yang didakwakan oleh JPU yakni terdakwa melakukan perbuatan Pidana Pasal 14 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 14 Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," kata Rio. (HEN)