Gugatan LAI Soal Portal Jalan Sungai Turi Kandas

Rabu, 27 Maret 2019, 18:40 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Gugatan Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) terhadap Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Pemerintah Kabupaten Tangerang terkait portal Jalan Sungai Turi, Desa Laksana, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, kandas.

Pasalnya, penggugat tak melengkapi administrasi yang diminta PN Tangerang. Maka, gugatan dengan nomor perkara No.179/Pdt.G/2019/PN Tng tidak bisa dilanjutkan.

Baca juga : Danrem 063/SGJ Tutup Kegiatan TMMD di Kuningan

Dari data yang diperoleh dari laman informasi PN Tangerang, Hakim memerintahkan Panitera PN Tangerang untuk mencoret perkara gugatan di bawah register perkara No.179/Pdt.G/2019/PN Tng tersebut dari buku perkara gugatan. Sementara biaya perkara dibebankan kepada penggugat sebesar Rp576 ribu.

Biro Hukum Pemkab Tangerang, Abdullah Rizal, saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya mendapat informasi tentang pencabutan gugatan tersebut. Namun demikian, pihaknya belum mendapat salinannya. "Informasi yang kami dapat, dia (LAI) mencabut gugatan. Tapi kita belum dapat salinannya dari PN Tangerang," katanya, Rabu (27/3/2019).

Baca juga : Gedung Juang Tambun Akan Jadi Pusat Kebudayaan Bekasi

Menurutnya, gugatan itu dicabut oleh pihak penggugat lantaran ada kekurangan administrasi yang tidak dapat dilengkapi oleh penggugat.  "Berdasarkan informasi, kemungkinan pencabutan gugatan karena administrasi yang tidak dapat dilengkapi," ungkap Rizal.

Apabila di kemudian hari pihak penggungat kembali mengajukan gugatan terkait hal tersebut, Rizal mengaku pihaknya siap menghadapinya. "Kami kan pihak tergugat, artinya kita menghormati marwah pemerintah daerah, kita hadapilah. Tapi perkembangan dari gugatan itu kan ketidaklengkapan administrasi yang tidak dapat dipenuhi oleh penggugat. Karena legal standing itu," ucapnya.

Baca juga : Diancam Demo, 6 Guru Honorer SMU yang Dipecat Dijanjikan Boleh Ngajar Lagi

Seperti diketahui, LAI Cabang Tangerang menggugat DBMSDA Pemkab Tangerang terkait portal Jalan Sungai Turi, Desa Laksana Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang. Padahal portal itu dipasang oleh kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya. Yang mana, perkara jalan yang dipasang portal tersebut kini disidangkan di PN Tangerang dengan terdakwa Tjen Jung Sen (66), Direktur PT Mitra Propindo Lestari (PT MPL).

Tjen Jung Sen sendiri dipersangkakan telah melanggar Pasal 69 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang, dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp500 juta. (WAH)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal