LampuHijau.co.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 3 Cirebon kembali mengoperasikan kereta api (KA) lokal Kaligung, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, mulai Senin, 4 Oktober 2021.
KA Kaligung terdapat 8 perjalanan tiap harinya yang terbagi dalam 3 relasi perjalanan, di antaranya Relasi Cirebon Prujakan – Semarang Poncol/pp, relasi Brebes – Semarang Poncol/pp dan relasi Tegal – Semarang Poncol/pp.
Baca juga : Rugikan Masyarakat, Pemda Kabupaten Cirebon Siap Berantas Pungli
"Salah satu persyaratan utama adalah penumpang harus berusia di atas 12 tahun dan wajib sudah divaksin Covid-19 minimal tahap pertama," kata Suprapto, Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, dalam rilisnya, Minggu (3/10/2021).
Khusus bagi penumpang KA Lokal, lanjut Suprapro, tidak perlu untuk menunjukan hasil tes Rapid Antigen/RT-PCR.
Baca juga : Kurangi Mobilitas Warga, DKI Kembali Berlakukan Sistem Ganjil Genap
“Semoga dengan disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan, kita bisa mewujudkan transportasi kereta api yang aman, nyaman dan cepat, serta terhindar dari penyebaran Covid-19,” ucap Suprapto.
Kata Suprapto, rangkaian KA Kaligung terdiri dari 7 gerbong kereta kelas ekonomi dan 2 gerbong kereta kelas ekskutif dengan okupansi maksimum di setiap gerbong adalah 70 persen. "Untuk tarif tiket KA Kaligung mulai dari Rp 60.000,” ujar Suprapto. (MGN)