Kejari Depok Tugaskan 3 Jaksa Tangani Kasus Pembunuhan Anggota TNI

Jumat, 1 Oktober 2021, 15:55 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menugaskan tiga jaksa dalam menangani perkara pembunuhan dan penganiayaan anggota TNI, Sertu Yordan Lopo di Jalan Petombak RT 04/05, Cimanggis, Depok, Kamis (23/9) lalu.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Andi Rio mengatakan, pihaknya sudah menerima SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) dari Polres Metro Depok. SPDP yang sudah diterima tersebut untuk tersangka yaitu, Victor Dethan (28 tahun).

Baca juga : Kejari Depok Terima Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dugaan Pelanggaran Prokes Lurah Pancoranmas

"Kejari Depok telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polres Metro Depok untuk perkara pembunuhan dan penganiayaan atas nama korban Sertu Yorhan Lopo serta Adam Y. Sesfao ( sipil)," kata Andi Rio, Jumat (1/10/2021).

Selain menerima SPDP, Andi Rio juga langsung menunjuk tiga jaksa yang profesional. "Jaksa yang ditunjuk berdasarkan surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Depok adalah Alfa Dera S.H, M.H.Adhi Prasetya Handono, S.H dan A.B Ramdhan S.H," kata dia.

Baca juga : Fraksi Partai Golkar Depok Dukung dan Apresiasi Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021

Andi Rio menambahkan pihaknya saat ini masih menunggu penyerahan berkas hasil penyidikan yang dilakukan Penyidik Polres Metro Depok terhadap kasus tersebu.

Jaksa akan meneliti dan memberikan petunjuk terkait pemenuhan syarat formil dan berdasarkan materil atas perbuatan yang disangkakan terhadap Tersangka yang mana berdasarkan pasal 14 Undang-undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana Penuntut umum mempunyai wewenang menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik atau penyidik pembantu, mengadakan prapenuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 110 ayat (3) dan ayat (4) Kuhap, dengan memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari penyidik, memberikan perpanjangan penahanan, melakukan penahanan atau penahanan lanjutan dan atau mengubah status tahanan setelah perkaranya dilimpahkan oleh penyidik, membuat surat dakwaan, melimpahkan perkara ke pengadilan, menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa tentang ketentuan hari dan waktu perkara disidangkan yang disertai surat panggilan, baik kepada terdakwa maupun kepada saksi, untuk datang pada sidang yang telah ditentukan, melakukan penuntutan, menutup perkara demi kepentingan hukum, mengadakan tindakan lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sebagai penuntut umum menurut ketentuan undang- undang ini serta pelaksanakan penetapan hakim.

Baca juga : KPAD Aceh Serukan Polisi Kembangkan Kasus Pemerkosaan Anak

“Bahkan bila dianggap diperlukan oleh jaksa peneliti untuk kepentingan pembuktian dapat memberikan petunjuk untuk dilakukan Rekonstruksi terkait perbuatan yang dilakukan Tersangka guna memudahkan pembuktian penuntut umum," tutupnya. (HEN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal